SMSI: Verifikasi Dewan Pers Tidak Perlu untuk Kebebasan Pers

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Organisasi ini menilai syarat badan hukum dari pemerintah sudah cukup untuk melegitimasi operasional media siber.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Baca juga:  Bahas Kebebasan Pers, Dewan Pers Bedah Kasus Pembatasan Konten Magdalene.id

Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta Pusat, Minggu siang. Firdaus menyebut mendirikan perusahaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi serta deklarasi internasional.

Firdaus mengapresiasi Kementerian Hukum yang telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi 3.000 anggota SMSI. Dia meminta aparatur negara dan masyarakat mendukung kebebasan pers tanpa adanya hambatan birokrasi tambahan.

Baca juga:  Konstituen Dewan Pers Minta Draf Perpres Media Berkelanjutan Dibuka Transparan

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” bebernya.

Dia menjelaskan kebebasan tersebut telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, regulasi tersebut sudah mengatur mekanisme kemerdekaan pers tanpa penyensoran maupun pembredelan.

Baca juga:  Progres PLTA Kayan Signifikan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” terang Firdaus mengutip Bab II Pasal 2 UU Pers.

Dia menambahkan pers nasional memiliki hak mencari dan menyebarluaskan informasi demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Firdaus menegaskan kemerdekaan pers sepenuhnya adalah hak asasi warga negara.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutupnya. (*/red)

Latest articles

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan Babo melalui peletakan batu pertama atau groundbreaking sebagai upaya meningkatkan...

More like this

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...

Presiden Prabowo ke Menteri Bahlil: Jangan Naikkan Harga BBM Bersubsidi!

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjaga harga BBM...

BGN: 137 Kepala SPPG Dicopot, Zero Tolerance untuk Pelanggaran

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...