SMSI: Verifikasi Dewan Pers Tidak Perlu untuk Kebebasan Pers

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Organisasi ini menilai syarat badan hukum dari pemerintah sudah cukup untuk melegitimasi operasional media siber.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Baca juga:  Ketua Umum SMSI Sampaikan Ucapan Selamat untuk Presiden Taiwan Terpilih

Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta Pusat, Minggu siang. Firdaus menyebut mendirikan perusahaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi serta deklarasi internasional.

Firdaus mengapresiasi Kementerian Hukum yang telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi 3.000 anggota SMSI. Dia meminta aparatur negara dan masyarakat mendukung kebebasan pers tanpa adanya hambatan birokrasi tambahan.

Baca juga:  Dilantik Jokowi, Yudo Margono Resmi Jabat Panglima TNI

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” bebernya.

Dia menjelaskan kebebasan tersebut telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, regulasi tersebut sudah mengatur mekanisme kemerdekaan pers tanpa penyensoran maupun pembredelan.

Baca juga:  Waka Komisi XIII DPR RI Minta Menteri HAM Lebih Sering ke Papua Barat Daya

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” terang Firdaus mengutip Bab II Pasal 2 UU Pers.

Dia menambahkan pers nasional memiliki hak mencari dan menyebarluaskan informasi demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Firdaus menegaskan kemerdekaan pers sepenuhnya adalah hak asasi warga negara.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutupnya. (*/red)

Latest articles

PT LNG Klarifikasi Polemik Tenaga Kerja, Sebut Masih Tahap Pra-Konstruksi

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id- Pihak manajemen PT. Layar Nusantara Gas (PTLNG) melalui External Affairs Officer, Ilham Refideso, memberikan klarifikasi, menepis isi pemberitaan di sejumlah media...

More like this

Prabowo Ultimatum Aplikator Turunkan Potongan Ojol: Lo Keringat, Dia Dapat Duit

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator transportasi online...

Momen Prabowo Tanya MBG Bermanfaat atau Tidak ke Buruh Saat May Day di Monas

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto menanyakan langsung manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

BGN: SPPG Ditutup Sementara Tetap Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari

MAKASSAR, LinkPapua.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjamin Satuan Pelayanan Pemenuhan...