Polresta Manokwari Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Wosi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id— Tim Khusus Anti Bandid (TEKAB) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Jalan Trikora Wosi Manokwari.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/624/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/ POLDA PAPUA BARAT tanggal 26 Mei 2026. Tim segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial K.K (30) Tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Trikora Wosi Manokwari Korban berinisial MI (52) ditemukan dalam kondisi luka serius di bagian kepala.

Baca juga:  Kajati Papua Barat Paparkan Sejumlah Capaian pada Momentum HBA ke- 64

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat;  tersangka berada di rumah keluarganya di komplek belakang hotel Fajar Roon wosi. Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan hingga tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol  Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan.

Baca juga:  DPR Papua Barat Tetapkan 23 Propemperda 2026, Fokus Pemberdayaan OAP

“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif dan transparan serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,”ujarnya melalui berita tertulis Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran Polresta Manokwari dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polresta Manokwari akan terus hadir memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,”tambahnya.

Baca juga:  SDIC Beberkan Kontribusi ke Tanah Papua: Bayar Pajak Rp500 M Lebih

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat.

Polresta Manokwari mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan, ketertiban di wilayah Kabupaten Manokwari dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau call center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(LP3/Red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

SMI Manokwari Chapter Bentuk Pengurus, Siapkan Touring Nasional-Program Sosial

MANOKWARI, LinkPapua.id – Supermoto Indonesia (SMI) Manokwari Chapter membentuk kepengurusan organisasi sekaligus menyiapkan agenda...

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...