Ketua DPRP Papua Barat: RUU Masyarakat Adat Jangan Disusun Berdasar Sampel, Libatkan Seluruh Dewan Adat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id– Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melibatkan seluruh Dewan Adat Papua dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dia menilai penyusunan RUU tidak boleh hanya didasarkan pada aspirasi sebagian perwakilan masyarakat adat.

“Untuk membentuk RUU Masyarakat Adat, DPR RI harus mengundang seluruh Dewan Adat di Papua. Tidak bisa hanya mengambil sampel atau keterwakilan karena masing-masing dewan adat memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Orgenes usai menghadiri kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Baca juga:  Baru 32 Unit Beroperasi, Obet Rumbruren Minta Dapur Bergizi Papua Barat Diperluas

Orgenes mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum menghadirkan payung hukum yang berpihak kepada masyarakat adat. Dia menegaskan substansi undang-undang harus dibangun dari aspirasi yang dihimpun langsung dari seluruh wilayah adat.

Menurutnya, pendekatan berbasis keterwakilan berpotensi mengabaikan keragaman sistem adat di Papua. Setiap wilayah adat memiliki sejarah, struktur kelembagaan, norma, hingga tata kelola wilayah yang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

“Wilayah adat satu tidak bisa mewakili wilayah adat yang lain. Masing-masing memiliki ciri khas, aturan, dan persoalan yang berbeda,” tuturnya.

Baca juga:  Jumat Ini, Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Dilantik

Selain itu, Orgenes menjelaskan banyak konflik di Papua berakar pada persoalan tanah ulayat, batas wilayah adat, serta pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum sekaligus pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional mereka.

Dia menambahkan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam proses legislasi akan menentukan tingkat penerimaan terhadap undang-undang setelah disahkan. Regulasi yang disusun tanpa mendengar seluruh pemangku kepentingan dikhawatirkan tidak mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Kalau undang-undang ini benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat adat, maka undang-undang itu akan berpihak kepada masyarakat adat dan lebih mudah diterapkan,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Manokwari kembalikan Sisa NPHD Pelaksanaan Pilkada Sebesar 2.6 Miliar

Orgenes mengingatkan Baleg DPR RI agar tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Dia meminta proses legislasi memberi ruang yang cukup untuk menghimpun pandangan seluruh Dewan Adat Papua agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Dia juga menyoroti metode penyusunan RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas DPR RI. Menurutnya, pembentukan regulasi harus memastikan seluruh komunitas adat yang terdampak memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasinya. (LP14/red)

Latest articles

Survei Kerukunan Bintuni, Wabup Joko Minta Data Disampaikan Objektif

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Survei Indeks Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Teluk Bintuni,...

More like this

Lewat Duta Muda EduTour, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi JKN di Kalangan Pelajar

MANOKWARI, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari memperkuat literasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

PI 10 Persen Tak Kunjung Cair, Gubernur Papua Barat Desak Pemerintah Pusat Percepat Hak Migas Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendesak pemerintah pusat mempercepat realisasi participating...

Waktu Makin Sempit, Wagub Papua Barat Minta OPD Gercep Tindak Lanjuti Perubahan APBD

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani meminta organisasi perangkat daerah...