Pemprov Papua Barat Siap Anggarkan Rp5 Miliar Selesaikan Tuntutan Masyarakat Adat di PT SDIC Papua Cement

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyatakan siap menganggarkan Rp5 miliar untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat terkait pemanfaatan air Kali Maruni oleh PT SDIC Papua Cement. Anggaran tersebut akan dibayarkan secara bertahap melalui APBD perubahan 2026 dan APBD induk 2027.

“Jika kita sudah sepakat, maka nanti akan dianggarkan dalam APBD Perubahan sesuai kemampuan pemerintah dan sisanya akan dilengkapi pada APBD induk 2027,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam pertemuan bersama perwakilan kelompok masyarakat adat di rumah Dinas Gubernur Papua Barat, Susweni, Kamis (6/8/2026).

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Dorong Peran PT dan Ormas Percepat Data Penduduk

Pemprov Papua Barat hanya mampu memenuhi tuntutan sebesar Rp5 miliar dari total permintaan masyarakat adat senilai Rp10 miliar. Tuntutan tersebut diajukan 10 kelompok masyarakat adat yang mengklaim terdampak pemanfaatan air Kali Maruni untuk operasional pembangkit listrik PT SDIC Papua Cement.

Baca juga:  Pemprov PB Launching E-Pace, Pelayanan Publik Kian Mudah dan Terintegrasi

Dominggus mengatakan pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Prosesnya meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, hingga penetapan dalam APBD.

Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan pengadilan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Inspektorat untuk menentukan mekanisme pembayaran yang sesuai ketentuan. Dia menegaskan seluruh pengeluaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Kukuhkan Ketua K2BPT Papua Barat, Tekankan Penguatan SDM

Dominggus meminta adanya komitmen dari masyarakat adat setelah pembayaran dilakukan. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara tuntas agar tidak muncul tuntutan baru atas objek yang sama.

“Kita akan atur mekanisme pembayarannya seperti apa. Tapi, ingat setelah ini ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang muncul dan mengatasnamakan untuk meminta tuntutan,” tegasnya. (LP14/red)

Latest articles

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai...

0
MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat tidak membakar hutan maupun lahan setelah terjadi kebakaran di sembilan...

More like this

Ketua DPRP Papua Barat Desak Penanganan Asap TPA Sowi Gunung, Warga Keluhkan Pencemaran Udara

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mendesak pemerintah segera menangani persoalan...

Ketua DPRP Papua Barat: RUU Masyarakat Adat Jangan Disusun Berdasar Sampel, Libatkan Seluruh Dewan Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id– Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI...

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Papua Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat...