MANOKWARI, LinkPapua.id – Bapemperda DPRP Papua Barat menerima tujuh dokumen naskah akademik Raperdasus dan Raperdasi dalam Propemperda 2026. Tujuh dokumen yang disusun pihak ketiga itu disiapkan untuk masuk ke tahap pembahasan di DPRP Papua Barat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada para pihak ketiga yang telah menyiapkan naskah akademik dari tujuh dokumen peraturan daerah,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam pertemuan di Vitta Hotel, Manokwari, Senin (21/9/2026).
Tujuh naskah akademik tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum rancangan regulasi dibawa ke pembahasan tingkat DPRP. Secara keseluruhan, terdapat 12 rancangan peraturan daerah dalam Propemperda 2026.
Dari 12 rancangan tersebut, tujuh merupakan usulan DPRP Papua Barat. Bapemperda berencana membawa tujuh rancangan itu ke rapat paripurna untuk dibahas bersamaan dengan agenda APBD Perubahan 2026.
Sejumlah regulasi yang masuk daftar pembahasan antara lain bantuan operasional bagi penyelenggara perguruan tinggi swasta, DBH migas, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pengadaan barang dan jasa, serta penyertaan modal dan partisipasi interes pada PT KEN. Materi tersebut dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap kebijakan dan keuangan daerah.
Menurut Amin, pembahasan tidak cukup hanya mengejar target pembentukan regulasi. Kajian dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan juga diperlukan.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah rencana penyertaan modal. Amin meminta DPRP berhati-hati sebelum menyetujui besaran modal yang akan dikeluarkan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan, angka penyertaan modal disebut berubah dari Rp100 miliar menjadi Rp200 miliar. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut besaran dana yang akan disalurkan pemerintah daerah.
“Harus hati-hati agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Harus ada rencana bisnis dan perhitungan yang jelas,” kata Amin.
Amin menegaskan penyertaan modal pemerintah daerah bukan sekadar keputusan politik anggaran. Setiap rupiah yang disalurkan harus memiliki dasar hukum, tujuan investasi yang jelas, rencana bisnis terukur, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Tanpa perhitungan yang matang, peningkatan nilai penyertaan modal berpotensi membebani keuangan daerah apabila badan usaha tidak mampu menghasilkan manfaat sesuai tujuan investasi. Karena itu, Bapemperda menaruh perhatian pada dasar dan perhitungan sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut.
Selain penyertaan modal, DBH migas juga masuk dalam agenda pembahasan. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme pembagian hasil sumber daya alam migas dalam kerangka kepentingan daerah.
Amin juga menyebut sejumlah agenda lain yang perlu dibahas. Di antaranya kawasan Mansinam, bantuan operasional perguruan tinggi swasta, revisi atau regulasi terkait pembangunan pariwisata, serta pengadaan barang dan jasa. (LP14/red)











