MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 1.125 narapidana di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) menerima remisi HUT ke-81 kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 1.117 orang menerima remisi umum I dan 8 orang menerima remisi umum II.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berkomitmen untuk berubah. Hal ini menjadi bagian dari penilaian lembaga pemasyarakatan dalam membina warga binaan sebelum dikembalikan ke masyarakat,” ujar Kakanwil Ditjenpas Papua Barat I Putu Murdiana di Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2026).
Putu mengatakan remisi bukan sekadar kegiatan administratif atau pengurangan masa pidana. Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan berkomitmen memperbaiki diri.
Menurut Putu, remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai upaya mengembalikan warga binaan ke masyarakat secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab. Pemberian remisi juga menjadi bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data pemasyarakatan, penerima remisi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2026 berjumlah 1.125 orang. Sebanyak 1.117 narapidana menerima remisi umum I, sedangkan 8 orang memperoleh remisi umum II.
Sementara itu, data penerima remisi pada 2025 mencapai 1.563 orang yang tersebar di sejumlah unit pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Rinciannya, Lapas Kelas IIB Manokwari 499 orang, Lapas Kelas IIB Sorong 543 orang, Lapas Fakfak 125 orang, Lapas Kelas IIB Teminabuan 37 orang, Lapas Kaimana 92 orang, Lapas Perempuan Manokwari 53 orang, LPKA Kelas II Manokwari 16 orang, dan Rutan Bintuni 166 orang.
“Seluruh narapidana dan anak binaan yang pada hari ini menerima remisi umum maupun pengurangan masa pidana umum, saya menyampaikan selamat atas hak yang diterima pada Hari Kemerdekaan RI,” kata Putu.
Putu meminta warga binaan tidak memandang remisi hanya sebagai pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi harus dimaknai sebagai kepercayaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
“Jangan melihat remisi sebagai berkurangnya masa pidana, tetapi lihat sebagai kepercayaan dan kesempatan yang diberikan oleh negara kepada saudara untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Bagi warga binaan yang mendapat kesempatan kembali kepada keluarga dan masyarakat, Putu meminta mereka mempersiapkan diri dengan baik. Mereka juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing.
“Jadilah pribadi yang mampu memberikan kontribusi positif di tengah warga dan lingkungan masyarakat serta tunjukkan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani di lembaga pemasyarakatan benar-benar membawa perubahan dalam kehidupan,” pesannya.
Putu mengapresiasi dukungan Pemprov Papua Barat dan Papua Barat Daya terhadap proses pembinaan warga binaan. Dia berharap kolaborasi tersebut terus ditingkatkan untuk memperkuat kualitas pembinaan dan profesionalisme pemasyarakatan.
Kepada petugas Lapas, Putu meminta pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pastikan seluruh proses yang dijalani dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Putu mengatakan momentum kemerdekaan harus menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik. Pembinaan di lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi jalan bagi warga binaan sebelum kembali memperoleh kepercayaan dan hidup di tengah masyarakat.
“Momentum kemerdekaan merupakan hak bagi setiap manusia. Tugas pemasyarakatan adalah memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan menjadi jalan bagi warga binaan sebelum kembali memperoleh kepercayaan dan kembali ke masyarakat,” terangnya. (LP14/red)
















