DPRP-MRPB Dorong Revisi Perdasus 4/2023, Soroti Keterwakilan OAP di Lembaga Politik

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendorong revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 untuk memperkuat pengaturan kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Revisi tersebut juga dibahas untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua Barat saat ini.

“Perda ini sudah cukup lama dan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang,” ujar Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor saat rapat terbatas bersama pimpinan MRPB di Sekretariat DPRP Papua Barat, Arfai, Kamis (24/9/2026).

Orgenes mengatakan pembentukan MRP tidak terlepas dari upaya memberikan ruang lebih kuat bagi kepentingan OAP, termasuk dalam keterwakilan di lembaga politik. Karena itu, DPRP akan membahas regulasi terkait OAP bersama MRPB dan pemerintah daerah.

Proses revisi akan melibatkan pimpinan dan anggota DPRP, Biro Hukum, serta unsur pemerintah daerah. Berbagai masukan akan dihimpun sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan.

Selain revisi perda, DPRP dan MRPB membahas penganggaran untuk mendukung tugas dan program kerja MRPB. Orgenes menegaskan persoalan anggaran tidak boleh menghambat pelaksanaan fungsi kelembagaan MRPB.

Baca juga:  Lepas Pawai Budaya HUT PI ke-168, Waterpauw Ajak Generasi Muda Sebarkan Kebaikan

“Penganggaran harus segera diselesaikan agar program kerja dapat berjalan. Kalau tidak dapat dibahas tahun ini, prosesnya harus segera diulang untuk tahun depan,” katanya.

Menurut Orgenes, pembagian kewenangan DPRP dan MRPB juga perlu diperjelas dalam regulasi. Pengaturan tersebut diperlukan agar kedua lembaga dapat menjalankan fungsi masing-masing tanpa berjalan sendiri-sendiri, terutama terkait kepentingan dasar OAP.

Pembahasan revisi juga mencakup bagian-bagian regulasi yang perlu diperbaiki serta kesepakatan antara DPRP dan MRPB. Hasil revisi nantinya akan menjadi dasar kerja MRPB untuk beberapa tahun ke depan.

“Perlu dibahas bagian mana saja yang harus direvisi. Hasil revisi ini nantinya menjadi dasar bagi MRPB untuk beberapa tahun ke depan,” jelas Orgenes.

Dalam rapat tersebut, DPRP juga menyerahkan dua rancangan peraturan daerah kepada MRPB untuk dipertimbangkan. Keduanya berkaitan dengan perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang OAP dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

“Kami serahkan dua ranperda tentang perubahan atas Perdasus nomor 4 tahun 2023 tentang OAP dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal kepada pimpinan MRPB untuk dipertimbangkan,” ucap Orgenes.

Baca juga:  Ketua DPRP Papua Barat: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Upacara dan Slogan Tahunan

Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak mengatakan revisi regulasi tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan politik kelembagaan. Menurutnya, perubahan aturan harus menjawab kebutuhan masyarakat Papua dan memastikan OAP menjadi subjek dalam pembangunan.

Dia mengatakan perjuangan untuk mengubah kriteria dan definisi dalam regulasi akan terus dilakukan, termasuk hingga tingkat pemerintah pusat. Dia meminta perubahan tersebut tidak dipandang hanya sebagai kepentingan politik lembaga.

“Jangan sampai orang menilai bahwa ini hanya semata-mata kebutuhan politik, tapi untuk semua hal yang menjadi baik dalam sebuah kriteria, yang bukan nanti memposisikan orang Papua ada di kartu terdepan menjadi subjek dalam pembangunan,” bebernya.

Menurutnya, regulasi yang tepat diperlukan agar kepentingan OAP tidak berhenti pada pengaturan administratif. Dia berharap aturan tersebut dapat memberi dampak terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Judson juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap proses revisi regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis di Papua Barat.

Baca juga:  Papua Barat Rawan Bencana, TNI-Polri Gelar Apel Pasukan

“Tidak ada hal yang sulit bagi anak-anak bangsa dan negara demi kebaikan bangsa dan negara juga,” sebutnya.

Terkait pembahasan regulasi, Judson meminta pemerintah daerah tidak hanya terlibat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia mendorong keterlibatan pemerintah daerah secara lebih substantif untuk memastikan kebutuhan anggaran dan materi regulasi dapat ditindaklanjuti hingga menjadi keputusan.

Menurutnya, sinergi DPRP, MRPB, dan pemerintah daerah diperlukan agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai produk hukum. Dia ingin aturan tersebut benar-benar mendukung kepentingan masyarakat Papua.

“Berharap keterlibatan pemerintah daerah bukan hanya TAPD saja, tapi bagaimana mendorong hal-hal yang menunjang kepentingan ini sampai keputusan,” tegasnya.

Judson menambahkan DPRP dan MRPB perlu membuka ruang komunikasi dalam pembahasan regulasi. Dia juga berharap para bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah ikut mendukung agenda tersebut.

“Pada prinsipnya, DPRP dengan MRPB buka diri untuk bisa melakukan hal-hal kebaikan. Berharap para bupati dan semua jajaran juga harus perlu buka diri untuk membantu,” pungkasnya. (LP14/red)

Latest articles

Gubernur Lepas 210 Peserta Ziarah Keagamaan Papua Barat, Minta Jadi Teladan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melepas 210 peserta program perjalanan keagamaan dari tujuh kabupaten di Papua Barat. Para peserta mengikuti umrah...

More like this

Gubernur Lepas 210 Peserta Ziarah Keagamaan Papua Barat, Minta Jadi Teladan Masyarakat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melepas 210 peserta program perjalanan keagamaan...

Pesta Sinoli-Torang Locavore Jadi Strategi BI Perkuat Pengendalian Inflasi Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat terus mendorong penguatan pengendalian inflasi...

Ketua MRPB Minta Pemprov Papua Barat Terlibat Lebih Konkret soal Hak OAP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak meminta Pemprov...