MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran 2027 memahami aturan yang menjadi rujukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 ditegaskan menjadi pedoman dalam proses penyusunan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
“Rujukan penyusunan anggaran 2027 adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2026,” ujar Ali Baham saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (5/10/2026).
Ali menjelaskan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 berkaitan dengan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran 2027.
Ali meminta perangkat daerah yang terlibat langsung dalam perencanaan dan penganggaran tidak sekadar menyimpan regulasi sebagai dokumen administratif. Setiap pihak diminta membaca dan memahami substansi aturan tersebut agar pembahasan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Semua pihak diharapkan membaca dan memahami Permendagri ini agar tidak ada kendala dalam rapat dan pelaksanaan,” katanya.
Selain itu, Ali membuka ruang konsultasi bagi pihak yang masih belum memahami ketentuan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026. Dia meminta persoalan yang belum jelas dikonsultasikan sejak awal sebelum proses penganggaran berjalan.
“Jika ada yang kurang mengerti, dapat bertanya atau berkonsultasi mengenai Permendagri 17 Tahun 2026,” tuturnya.
Ali mengatakan penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja. Setiap program harus memiliki dasar hukum serta perencanaan dan penganggaran yang selaras.
Pemprov Papua Barat diharapkan dapat meminimalkan potensi koreksi, persoalan administrasi, maupun temuan dalam evaluasi anggaran 2027 dengan menjadikan Permendagri tersebut sebagai rujukan sejak tahap awal. Pemahaman terhadap regulasi juga dinilai penting agar proses pembahasan dan pelaksanaan anggaran tidak kembali menghadapi kendala.
Selain itu, pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan DPRP diperlukan dalam pembahasan APBD. Dengan begitu, pembahasan tidak berhenti pada kesepakatan angka, tetapi menghasilkan anggaran yang patuh regulasi, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (LP14/red)











