Tipu Korban dengan Bukti Transfer Palsu, Pria 40 Tahun Ditangkap di Wosi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dengan modus transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari. Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polri.

 
Kasus bermula ketika korban menerima transaksi jual beli, di mana pelaku meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dikirim melalui bukti transfer yang dipalsukan. Setelah korban menyadari tidak ada dana yang masuk ke rekeningnya, korban segera menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
 
Berkat laporan informasi dan kecepatan penanganan aduan call center 110, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari segera bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku berinisial (S) 40 Tahun di Jalan Pasir, Wosi, Manokwari pada hari Kamis, (15/10/2026). 

Baca juga:  Polres Manokwari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Barang bukti yang diamankan berupa perangkat telepon genggam dan dokumen terkait bukti transfer palsu serta 7 buah handphone hasil penipuan berhasil disita dari tempat kejadian.
 
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik melalui berita tertulis pada Jumat (16/10/2026) menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan layanan Call Center 110 untuk melaporkan tindak pidana. 

Baca juga:  Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa. Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera hubungi call center  110 Polri,”ujarnya.
 
Saat ini pelaku telah diamankan ke Rutan / rumah tahanan Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 492  tentang Penipuan.(LP3/Red)

Baca juga:  Tinjau Pasar Wosi Manokwari, Wapres Gibran Pastikan Stabilitas Harga

Latest articles

Butuh Sanitasi Layak, Satgas TMMD Mansel Bangun MCK untuk Warga Yamboi

0
MANSEL, LinkPapua.id - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) membangun fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) untuk warga Kampung Yamboi,...

More like this

Satgas TMMD Bangun Jembatan di Kampung Inden, Perkuat Akses Warga

MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan mulai...

Satgas TMMD Pasang Atap RTLH Milik Warga Yamboi Gunung

MANSEL, LinkPapua.id – Memasuki hari keempat pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun...

Tak Hanya Perbaiki Atap Bocor, Satgas TMMD Percantik Rumah Warga agar Lebih Nyaman Dihuni

‎MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan tidak...