MANOKWARI, LinkPapua.id – BKD Papua Barat membahas sejumlah tuntutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2022 bersama DPRP Papua Barat. Aspirasi tersebut meliputi pengangkatan jabatan fungsional, penyesuaian ijazah, gaji berkala, hingga penempatan pegawai.
Audiensi BKD Papua Barat bersama DPRP digelar di Sekretariat DPRP Papua Barat, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya disampaikan Koordinator PPPK Formasi 2022, Virnalisa Auparay, kepada BKD terkait hak dan administrasi kepegawaian yang belum terselesaikan.
Virnalisa menyoroti belum dilaksanakannya pengambilan sumpah jabatan fungsional bagi PPPK, meskipun sebelumnya disebut telah dijanjikan. Dia juga meminta perbaikan data pegawai dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) serta kepastian pengurusan gaji berkala yang dinilai belum terakomodasi dengan baik.
Persoalan lain yang disampaikan adalah penyesuaian ijazah bagi 17 PPPK yang telah mengikuti wisuda. Mereka disebut telah memperoleh persetujuan Menteri PAN-RB melalui surat Nomor B/4285/M.SM.01.00/2025 tertanggal 10 September 2025.
Namun, proses administrasi tersebut belum berlanjut di BKD, khususnya pada bagian disiplin. Akibatnya, dokumen yang diperlukan untuk tahapan berikutnya belum diterbitkan.
Virnalisa juga meminta kejelasan rencana orientasi PPPK tahun 2026, termasuk kebijakan pengikutsertaan tenaga medis dan guru. Dalam dokumen aspirasi disebutkan jumlah PPPK Formasi 2024 di lingkungan Pemprov Papua Barat mencapai 410 orang, dengan tambahan 577 orang yang disebut akan bergabung.
Selain itu, mereka mempertanyakan penggantian hak jatah beras dalam bentuk uang yang belum memperoleh persetujuan. Mereka juga meminta kejelasan penempatan pasangan suami istri yang sama-sama berstatus PPPK tetapi bertugas di lokasi berbeda, serta pengurusan kenaikan pangkat agar tidak dipersulit.
Virnalisa turut meminta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengevaluasi kinerja BKD. Dia berharap pelayanan administrasi kepegawaian berjalan lebih baik dan transparan serta tidak menghambat pemenuhan hak pegawai.
Sekretaris BKD Papua Barat, Deny Limbong, kemudian menjelaskan mekanisme pengangkatan PPPK ke dalam jabatan fungsional. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menerbitkan surat keputusan karena harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Pengangkatan jabatan fungsional tidak dapat dilakukan secara langsung hanya dengan menerbitkan surat keputusan (SK). Proses tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk pelaksanaan uji kompetensi serta ketersediaan formasi jabatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya saat ditemui wartawan usai audiensi di Sekretariat DPRP.
Deny menjelaskan setiap OPD harus terlebih dahulu mengusulkan formasi jabatan fungsional kepada BKD untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut. BKD kemudian memastikan ketersediaan formasi dan kesesuaian jabatan sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, setiap OPD diminta proaktif menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional bagi PPPK. Setelah diverifikasi BKD, usulan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi berwenang, termasuk BKN Kantor Regional, untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
“Proses pengangkatan harus mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan kompetensi dan ketersediaan formasi,” ujarnya. (LP14/red)












