MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat menyoroti rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas hingga 81 persen pada 2027. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah, pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“DPRP pasti akan mengambil sikap untuk menyikapi persoalan pemangkasan dana ini. Dampaknya sangat besar bagi daerah dan bisa menimbulkan gejolak di mana-mana karena menyangkut pembangunan serta kebutuhan masyarakat Papua,” ujar Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor saat ditemui wartawan di Sekretariat DPRP, Arfai, Senin (2/11/2026).
Orgenes menegaskan DPRP akan mengambil sikap terhadap rencana pengurangan dana tersebut. Menurutnya, DBH Migas memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Papua Barat.
Dia menilai pemangkasan dalam jumlah besar tidak bisa dipandang sebagai persoalan anggaran semata. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan program pembangunan dan kepentingan masyarakat Papua Barat.
Sementara itu, DPRP belum menerima informasi resmi secara tertulis mengenai kepastian pemangkasan DBH Migas tersebut. Informasi yang berkembang sejauh ini masih diperoleh melalui pemberitaan media dan sejumlah pertemuan terbatas.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, DPRP berencana meminta penjelasan langsung dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPD). Penjelasan itu diperlukan untuk mengetahui dasar perhitungan sekaligus dampak kebijakan pemangkasan DBH Migas.
Pertemuan DPRP bersama TPD yang sebelumnya dijadwalkan mengalami penundaan hingga Rabu (4/11/2026) mendatang. Penundaan dilakukan karena ketua tim belum berada di tempat dan sejumlah anggota belum dapat menghadiri pertemuan.
Orgenes mengatakan hasil pertemuan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRP dalam menentukan langkah dan sikap. Lembaga legislatif perlu memperoleh penjelasan menyeluruh sebelum menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah.
Dia menambahkan DPRP ingin mengetahui secara terperinci besaran pengurangan dana dan konsekuensinya terhadap keuangan daerah. Informasi tersebut diperlukan agar DPRP dapat mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kemampuan fiskal Papua Barat.
Di sisi lain, Orgenes berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah penghasil migas dalam menetapkan kebijakan pembagian dana. Dia juga meminta agar kebutuhan pembangunan masyarakat Papua Barat menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengantisipasi dampak apabila pemangkasan DBH Migas hingga 81 persen benar-benar diberlakukan. Pengurangan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan daerah membiayai berbagai program prioritas.
“DPRP akan mengawal persoalan ini dan meminta kejelasan pemerintah pusat agar kebijakan pengurangan DBH Migas tidak semakin membebani pemerintah daerah,” katanya. (LP14/red)












