MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Pimpinan Cabang Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan dukungan terhadap sikap Fraksi Golkar DPR Provinsi Papua Barat yang mempertanyakan dasar hukum penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat pada tahun anggaran 2027.
Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Teluk Bintuni, Alif Permana, mengatakan pihaknya mendukung langkah Fraksi Golkar yang meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), memberikan penjelasan secara terbuka terkait penurunan alokasi DBH Migas Otsus tersebut.
Menurutnya, alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat pada 2026 mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Namun, pada 2027 anggaran tersebut direncanakan turun menjadi sekitar Rp495 miliar atau berkurang sekitar 81 persen.
“Kami mempertanyakan apa yang menjadi dasar perhitungan pemerintah pusat sehingga alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat mengalami penurunan sangat besar. Hal ini harus dijelaskan secara transparan agar pemerintah daerah dan masyarakat mengetahui penyebabnya,” ujarnya Kamis (5/11/2026).
Alif menilai, pemerintah pusat perlu menjelaskan apakah penurunan tersebut disebabkan oleh berkurangnya lifting migas yang berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai dasar penghitungan DBH, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi alokasi tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pengaturan mengenai pembagian hasil migas dalam kerangka Otsus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam Pasal 34 ayat (3), terdapat ketentuan mengenai persentase penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam yang menjadi bagian daerah dan pemerintah pusat.
“Apabila data PNBP migas dari lapangan-lapangan yang berada di Papua Barat setelah dilakukan penghitungan menunjukkan bahwa hak daerah tidak sesuai dengan ketentuan persentase yang diatur dalam undang-undang, maka hal tersebut harus dipertanyakan dan diklarifikasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, DBH Migas Otsus bukan merupakan hibah maupun bantuan sukarela dari pemerintah pusat kepada daerah, melainkan hak daerah yang memiliki dasar hukum melalui undang-undang.
Karena itu, menurut Alif, pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan komponen perhitungan yang menyebabkan penurunan alokasi tersebut. Pemerintah pusat juga diharapkan tidak mengambil kebijakan pengurangan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Alif mendorong seluruh kepala daerah di Papua Barat agar turut menyuarakan persoalan tersebut dan meminta kejelasan kepada pemerintah pusat.
Ia mencontohkan langkah Bupati Siak di Sumatera yang turut menyuarakan persoalan terkait hak daerah kepada pemerintah pusat.
“Para kepala daerah di Papua Barat harus berani mempertanyakan persoalan ini. Jangan sampai daerah hanya menerima angka alokasi tanpa mengetahui secara jelas dasar perhitungan dan ketentuan hukum yang digunakan,” tutupnya.(LP3/Red)












