MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus untuk pemekaran kampung di tanah Papua. Dari 203 usulan pemekaran kampung yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru 7 kampung yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Saat bertemu dengan Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri) disampaikan bahwa baru 7 yang sesuai aturan dan memenuhi Syarat. Lalu saya tanya apakah tidak ada kekhususan untuk tanah Papua,” ujar Saiba dalam rapat pemekaran di Valdos Hotel, Manokwari, Jumat (6/11/2026).
Saiba mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan tambahan persetujuan pemekaran terhadap 93 kampung. Dengan tambahan tersebut, jumlah kampung yang diharapkan dapat dimekarkan mencapai 100 kampung.
Dia mengatakan permintaan itu berkaitan dengan kesenjangan antara jumlah kampung yang diusulkan dan yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah daerah berharap kondisi khusus di Tanah Papua turut menjadi pertimbangan dalam proses persetujuan pemekaran.
Wamendagri Minta Kepastian Pembiayaan
Dalam pembahasan bersama Wamendagri, persoalan pembiayaan menjadi salah satu hal yang turut dipertimbangkan. Wamendagri meminta penambahan 93 kampung tersebut disertai komitmen pembiayaan yang jelas dari pemerintah daerah.
Wamendagri bahkan meminta surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Pegaf dan Gubernur Papua Barat. Surat tersebut menjadi bentuk kesanggupan pemerintah daerah dalam membiayai kampung-kampung hasil pemekaran.
Selain itu, Wamendagri mengarahkan agar pembiayaan 93 kampung tambahan tersebut menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus). Namun, Saiba memiliki pertimbangan berbeda terkait sumber anggaran tersebut.
Dia menilai dana Otsus tidak bisa begitu saja dialihkan untuk membiayai seluruh kebutuhan kampung hasil pemekaran. Penggunaan dana tersebut telah diatur dengan sejumlah kewajiban belanja atau mandatory spending.
Atas pertimbangan itu, Saiba lebih memilih pembiayaan kampung hasil pemekaran dialokasikan melalui Anggaran Dana Kampung (ADK). Pilihan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah dan ketentuan penggunaan dana Otsus.
Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Kondisi Papua
Saiba menegaskan pemerintah pusat pada dasarnya meminta kepastian kemampuan daerah dalam membiayai kampung hasil pemekaran. Namun, pemerintah kabupaten tetap harus memperhitungkan keterbatasan anggaran serta aturan penggunaan dana Otsus.
Dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi khusus tanah Papua dalam proses pemekaran kampung. Tantangan geografis dan kebutuhan pemerataan pelayanan pemerintahan hingga kampung-kampung terpencil di Pegaf, menurutnya, perlu menjadi bagian dari pertimbangan tersebut. (LP14/red)












