Usai Dilimpahkan, Tersangka Dugaan Pungli di RSUD Manokwari Resmi Ditahan di Rutan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Senin (12/4/2021), resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar tarif pengurusan jenazah di RSUD Manokwari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Tersangka kini dialihkan penahanannya ke Rutan Manokwari.

Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan kepada Linkpapua.com, mengatakan, setelah dilimpahkan masa penahanan tersangka berinisial AGO kini dialihkan ke Rutan Lapas Klas IIB Manokwari. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga:  BMP2I Apresiasi Rakerda Kejati Papua Barat Bahas Korupsi

“Pelimpahan tersangka sudah kita terima dari Kepolisian. Sementara ini tersangka kita tetapkan masa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan lagi ke pengadilan, untuk persidangan,” kata Budiawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait kasus ini, tersangka AGO dijerat Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Polisi: Mayat Perempuan di Pantai BLK Diduga Bunuh Diri Beserta 2 Anaknya

Berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian, AGO yang berperan sebagai koordinator pada kamar jenazah di RSUD Manokwari, diduga telah bertindak sendiri dalam menerapkan Pungli kepada keluarga pasien. Selama menjalankan aksinya, tersangka telah meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih.

Keuntungan tersebut didapat dengan cara menaikan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakukan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.

Baca juga:  Polres Manokwari Belum Limpahkan Berkas Perkara Oknum Brimob yang Tembak Mati Warga di Prafi

Kenaikan harga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebab, retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk biaya pengawetan jenazah.

Selain Pungli, AGO juga diduga telah menggelapkan uang retribusi penerimaan pengurusan jenazah. Sebab, tersangka diketahui tidak pernah menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.(LPB7/red)

Latest articles

Legislator DPR RI Obet Rumbruren Sosialisasi Program MBG di Manokwari, Soroti...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren menyosialisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Alumni P2TIM Bintuni di Halsel

AMBON, LinkPapua.id - Polisi mengungkap motif Ar (19), terduga pelaku pembunuhan alumni P2TIM Teluk...

Pembunuh Alumni P2TIM Bintuni Ditangkap di Ambon Saat Telepon Pacar

AMBON, LinkPapua.id – Tim gabungan kepolisian meringkus seorang pemuda terduga pelaku pembunuhan terhadap alumni...

Polisi Tangkap Pembunuh Alumni P2TIM Bintuni di Ambon

AMBON, LinkPapua.id - Tim gabungan kepolisian meringkus seorang pemuda terduga pelaku pembunuhan terhadap alumni...