Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, H Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Masih ingat kasus pencabulan anak di bawah umur di Teluk Bintuni beberapa waktu lalu. Kasus yang mendapat perhatian luas ini telah disidang dan diputus pengadilan negeri setempat.

Baca juga:  Legislator DPR Papua Barat dan PWI Teluk Bintuni Bagikan Sembako ke Janda-Yatim Piatu

Terdakwa H yang dituntut 8 tahun penjara divonis pengadilan 5 tahun 6 bulan. Vonis ini dinilai jaksa cukup maksimal meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU.

Baca juga:  Lestarikan Alam, Koramil 1806-02/Babo Bintuni Inisiasi Penanaman Mangrove

“Kita tuntut 8 tahun dan divonis 5 tahun 6 bulan. Kita sudah melakukan dakwaan maksimal,” terang Kasi Intelijen Kejari Teluk Bintuni Royal Sitohang, Kamis (20/5/2021).

Menurut Royal, terdakwa akan dieksekusi paling lama 7 hari setelah vonis pengadilan.

Baca juga:  Petani Bintuni Mulai Panen Padi Program 100 Ha, Produksi Tembus 4,34 Ton/Ha

“Status H tahanan pengadilan tetapi kalau sudah dieksekusi menjadi narapidana. Dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tutup Royal. (LP5/red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Kurasi Sastra Lisan 7 Suku, Wabup Bintuni Minta Segera Dibukukan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta sastra lisan...

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat...

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi...