MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2026 agar dapat ditetapkan sesuai batas waktu. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan dokumen KUA-PPAS diserahkan ke DPRP untuk segera dibahas sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Dokumen KUA dan PPAS sudah siap untuk dibahas sebagai materi anggaran perubahan tahun 2026 dan akan di serahkan ke DPRP hari ini,” ujar Ali Baham saat ditemui wartawan usai memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/9/2026).
Ali Baham mengatakan dokumen KUA-PPAS diserahkan ke DPRP, Senin (28/9/2026) pukul 09.00 WIT. Pembahasan ditargetkan rampung hingga penetapan Perda pada 30 September 2026.
“Batas waktu penetapan Perda 30 September. Artinya masih ada waktu dua hari,” katanya.
Ali Baham mengatakan percepatan pembahasan APBD Perubahan tetap memperhatikan hasil evaluasi KPK terhadap pengelolaan hibah. Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menemukan sejumlah hal yang masih harus ditindaklanjuti, terutama pertanggungjawaban penerima hibah.
Pemprov Papua Barat kini melakukan reviu ulang sebelum pencairan hibah dilanjutkan. Reviu mencakup lembaga penerima, besaran hibah, serta bentuk pemberian hibah berupa uang atau program.
“Harus direviu ulang, baik lembaganya, besaran hibahnya, maupun bentuknya, apakah uang atau program,” jelas Ali Baham.
Ali Baham menegaskan pencairan hibah tidak cukup hanya berdasarkan ketersediaan anggaran. Pemerintah juga harus memastikan penerima dan peruntukan dana memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak hanya diukur dari tingginya serapan. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga menjadi bagian yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Ali Baham menegaskan serapan anggaran tidak perlu dipaksakan mencapai 100 persen. Menurutnya, pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Lebih baik penyerapan tidak 100 persen, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Daripada 100 persen, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (LP14/red)











