Bawaslu sebut 32 TPS di Papua Barat, Berpotensi PSU

Published on

MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Bawaslu Papua Barat sebut sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi ini berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena diduga terjadi pelanggaran.

Anggota Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilmie mengatakan dari 1.879 TPS, 32 diantaranya berpotensi menggelar PSU dan tiga TPS juga berpotensi menggelar penghitungan suara ulang.

“Potensi PSU dan menghitung ulang suara berdasarkan laporan dari jajaran PTPS dan Panwascam,” bebernya, Jumat (11/12/2020).

Dalam rilis tertulis, dirincikan PSU 32 TPS di Papua Barat, sebagai berikut :

1. Kabupaten Manokwari 16 TPS di Distrik Manokwari Barat.
2. Kabupaten Manokwari Selatan 1 TPS.
3. Kabupaten Teluk Wondama Distrik Wasior, 4 TPS kampung Moho, Kampung Maniwak, Kampung Rado, dan kelurahan Wasior.
4. Kabupaten Fakfak, 2 TPS di Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari.
5. Kabupaten Kaimana 1 PSU dan 3 penghitungan ulang, yaitu 1 TPS PSU di Ponegoro Kaimana Kota, 3 TPS Penghitungan Ulang lokasi Rajawali Kaimana Kota, Batu Lubang Kaimana Kota, Kelurahan Kroy Kaimana Kota.
6. Kabupaten Raja Ampat, 8 TPS yakni 1 TPS Distrik Waigeo Timur, 5 Distrik Misol Selatan, 2 TPS di Misol Barat.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Akan Kontrol Langsung Penggunaan Anggaran

Sejumlah bentuk temuan pelanggaran diantaranya, pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan Undang-undang. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat suara menjadi tidak sah/rusak.

Baca juga:  Divisi Humas Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Mengkhawatirkan, 40 Kasus Tiap Tahun

“Ada juga pemilih mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun di TPS berbeda. Ada juga pemilih yang tidak terdaftar tetapi memilih dengan e-KTP di luar domisili,” paparnya lagi.

dengan demikian, Bawaslu kabupaten diminta merekomendasikan TPS dan PSU serta penghitungan suara ulang yang kemudian diserahkan kepada KPUD setempat.

Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 112 ayat 2 huruf e serta PKPU Nomor 8 Tahun 2018, disempurnakan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, pasal 60 hingga pasal 80 tentang Wewenang, Prosedur dan Subtansi Pelaksanaan PSU dan penghitungan Suara Ulang, digelar 4 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga:  Kasdam Kasuari Singgung Hubungan dengan Polri: Sinergitas Tetap Terawat

Selain itu, pemilih yang tidak terdaftar dlm DPT, DPPH, DPPTB di TPS tersebut dilarang ikut memilih dalam PSU. Bawaslu Papua Barat, mengimbau masyarakat tenang dan tidak menggelar konvoi serta euforia kemenangan secara berlebihan.

“Mari kita kawal bersama hasil Pemilukada dengan baik. Siapa pun yang terpilih merupakan suara murni aspirasi Rakyat,” singkatnya. (LPB1/red)

Latest articles

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

0
FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang mampu menempati posisi strategis di tingkat pusat. Salah satu yang...

More like this

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Novia Utami Kompak Bareng Srikandi Papua Barat di Muktamar X BKMT Jakarta

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taksim (BKMT) Papua Barat Novia Utami...

Pemprov Papua Barat Perkuat Pemberdayaan OAP Lewat 3 Program, Lanjutkan Pendampingan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperkuat pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP)...