Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari yang belum juga ada tersangka. Padahal,

surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dua kali diterima kejati dari Polresta Manokwari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari mengaku SPDP perkara yang ditangani penyidik Polresta Manokwari itu sudah tiga kali mereka terima. Hanya saja, dalam SPDP tak tercantum nama tersangka.

“Tiga kali SPDP Kami terima, terakhir Minggu kemarin cuma SPDP tanpa tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul, Kamis (20/2/2025).

Baca juga:  Cerita Warga Detik-detik Mes KKP Manokwari Dilalap Si Jago Merah

Asrul mengatakan dua SPDP sebelumnya terkait kasus BOK Puskesmas Amban terpaksa jaksa kembalikan ke penyidik karena tidak memuat nama Tersangka.

“Kalau dalam waktu 2×30 hari tidak ada kepastian ya kita kembalikan,” ujarnya.

Untuk SPDP yang baru dikirim ke Jaksa, Ia menyebut akan dilihat perkembangan selama 14 Hari.

“Kalau tidak ada perkembangan sesuai SOP kami ya kita kembalikan (ke penyidik polres),” ucap Asrul.

Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi Ahli. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

Baca juga:  Masrawi Berharap MBG Segera Menyentuh Siswa Didaerah Yang Jauh Dari Kota

“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP kemarin Selasa (18/2), habis pemeriksaan nanti kita gelarkan baru tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.

Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil penghitungan kerugian negara penggunaan dana BOK di Puskesmas Amban Tahun 2021 dengan nilai total Rp750 juta. Di mana terdapat kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Baca juga:  Pemprov dan Polda Papua Barat Kolaborasi Kebut Vaksinasi

“Kalau sudah penetapan tersangka nanti kita rilis,” ucapnya.

Napitupulu menambahkan bahwa dalam dugaan perkara korupsi BOK di Puskesmas Amban pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara dugaan korupsi ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Manokwari sudah sekitar tiga kepala satuan reserse kriminal. Terdapat upaya pengembalian kerugian negara

“Informasi dari anggota kan mereka (pihak terlapor) diberikan kesempatan 60 Hari untuk mengembalikan tapi kan yang bersangkutan tak ada makanya kita lanjutkan penyidikan,” kata Napitupulu. (LP2/Red)

Latest articles

Anak Dirawat Sepekan, Humairah Terbantu JKN Tanpa Beban Biaya

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Humairah Rhamat merasa terbantu dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat anaknya menjalani rawat inap di Rumah Sakit dr Azhar Zahri,...

More like this

Anak Dirawat Sepekan, Humairah Terbantu JKN Tanpa Beban Biaya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Humairah Rhamat merasa terbantu dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat...

TK/PAUD hingga SMA di Manokwari PJJ Mulai 7 Oktober Imbas Kabut Asap

MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memberlakukan pembelajaran jarak jauh...

Terusir dari Kontrakan, Wagub Papua Pegunungan Pakai Uang Pribadi Bantu Mahasiswa Yahukimo di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Pegunungan Ones Pahabol membantu mahasiswa Yahukimo yang...