Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari yang belum juga ada tersangka. Padahal,

surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dua kali diterima kejati dari Polresta Manokwari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari mengaku SPDP perkara yang ditangani penyidik Polresta Manokwari itu sudah tiga kali mereka terima. Hanya saja, dalam SPDP tak tercantum nama tersangka.

“Tiga kali SPDP Kami terima, terakhir Minggu kemarin cuma SPDP tanpa tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul, Kamis (20/2/2025).

Baca juga:  Operasi Patuh Dofior 2025 Dimulai, 138 Personel Dikerahkan di Papua Barat Daya

Asrul mengatakan dua SPDP sebelumnya terkait kasus BOK Puskesmas Amban terpaksa jaksa kembalikan ke penyidik karena tidak memuat nama Tersangka.

“Kalau dalam waktu 2×30 hari tidak ada kepastian ya kita kembalikan,” ujarnya.

Untuk SPDP yang baru dikirim ke Jaksa, Ia menyebut akan dilihat perkembangan selama 14 Hari.

“Kalau tidak ada perkembangan sesuai SOP kami ya kita kembalikan (ke penyidik polres),” ucap Asrul.

Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi Ahli. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

Baca juga:  UNIPA-WWF Indonesia Perbarui MoU, Lanjutkan Kemitraan Strategis hingga 2030

“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP kemarin Selasa (18/2), habis pemeriksaan nanti kita gelarkan baru tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.

Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil penghitungan kerugian negara penggunaan dana BOK di Puskesmas Amban Tahun 2021 dengan nilai total Rp750 juta. Di mana terdapat kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Baca juga:  Erick Thohir Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026

“Kalau sudah penetapan tersangka nanti kita rilis,” ucapnya.

Napitupulu menambahkan bahwa dalam dugaan perkara korupsi BOK di Puskesmas Amban pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara dugaan korupsi ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Manokwari sudah sekitar tiga kepala satuan reserse kriminal. Terdapat upaya pengembalian kerugian negara

“Informasi dari anggota kan mereka (pihak terlapor) diberikan kesempatan 60 Hari untuk mengembalikan tapi kan yang bersangkutan tak ada makanya kita lanjutkan penyidikan,” kata Napitupulu. (LP2/Red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...

Kodim Manokwari Kejar Pembangunan 75 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodim 1801/Manokwari mengejar pembangunan 75 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di...