Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari yang belum juga ada tersangka. Padahal,

surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dua kali diterima kejati dari Polresta Manokwari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari mengaku SPDP perkara yang ditangani penyidik Polresta Manokwari itu sudah tiga kali mereka terima. Hanya saja, dalam SPDP tak tercantum nama tersangka.

“Tiga kali SPDP Kami terima, terakhir Minggu kemarin cuma SPDP tanpa tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul, Kamis (20/2/2025).

Baca juga:  Siap-Siap! Pemprov Papua Barat Kembali Salurkan Bantuan Tenaga Kerja Bulan Ini

Asrul mengatakan dua SPDP sebelumnya terkait kasus BOK Puskesmas Amban terpaksa jaksa kembalikan ke penyidik karena tidak memuat nama Tersangka.

“Kalau dalam waktu 2×30 hari tidak ada kepastian ya kita kembalikan,” ujarnya.

Untuk SPDP yang baru dikirim ke Jaksa, Ia menyebut akan dilihat perkembangan selama 14 Hari.

“Kalau tidak ada perkembangan sesuai SOP kami ya kita kembalikan (ke penyidik polres),” ucap Asrul.

Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi Ahli. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

Baca juga:  Demo Tolak Omnibus Law, Bons Rumbruren: Kalau Mahasiswa Sudah Tolak, DPRD Juga Tolak

“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP kemarin Selasa (18/2), habis pemeriksaan nanti kita gelarkan baru tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.

Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil penghitungan kerugian negara penggunaan dana BOK di Puskesmas Amban Tahun 2021 dengan nilai total Rp750 juta. Di mana terdapat kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Baca juga:  Lima Poin Penting Misi Ayor Kosepa Sebagai Ketum BPC HIPMI Teluk Bintuni

“Kalau sudah penetapan tersangka nanti kita rilis,” ucapnya.

Napitupulu menambahkan bahwa dalam dugaan perkara korupsi BOK di Puskesmas Amban pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara dugaan korupsi ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Manokwari sudah sekitar tiga kepala satuan reserse kriminal. Terdapat upaya pengembalian kerugian negara

“Informasi dari anggota kan mereka (pihak terlapor) diberikan kesempatan 60 Hari untuk mengembalikan tapi kan yang bersangkutan tak ada makanya kita lanjutkan penyidikan,” kata Napitupulu. (LP2/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat: Seluruh Peserta Pesparawi adalah Juara karena Telah Memuji...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan seluruh peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV adalah juara karena telah mempersembahkan pujian...

More like this

Gubernur Papua Barat: Seluruh Peserta Pesparawi adalah Juara karena Telah Memuji Tuhan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan seluruh peserta Pesta Paduan Suara...

Menag Resmi Tutup Pesparawi Nasional XIV, Sulawesi Utara Raih Juara Umum dan Grand Prix

MANOKWARI, LinkPapua.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi menutup rangkaian Pesta Paduan Suara...

Terbantu Program JKN, Warga Manokwari Pulih dari Infeksi Kulit Tanpa Terbebani Biaya Pengobatan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Warga Manokwari, Papua Barat, bernama Ham Dowansiba mengaku terbantu program Jaminan...