Berkas P21, Polres Mansel Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejari Manokwari

Published on

MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Mellkior Maurits Jenggu, yang dikenal sebagai Melky Jenggu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (24/10/2023).

Penyerahan tersangka Melky Jenggu beserta barang bukti dipimpin langsung Kanit Idik I Pidum Polres Mansel, Ipda Yohanes Victor Obinaru, didampingi Kaur Identifikasi, Bripka Fransiskus ER Gogoba, beserta tiga anggota lainnya.

Sebelumnya, Melky Jenggu telah menjalani pemeriksaan di RSB Polda Papua Barat. Tersangka dihadapkan pada kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual yang terjadi antara November 2022 hingga Agustus 2023 di Komplek Inden II, Kampung Ransiki, Distrik Ransiki, Mansel.

Baca juga:  Dorong Kepesertaan Karyawan, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Papua Barat

Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, melalui Kanit Idik I Pidum, Ipda Yohanes Victor Obinaru, menjelaskan pelimpahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujar Victor.

Atas perbuatannya, Melky Jenggu dijerat dengan  Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasai 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pertindungan Anak menjadi UU atau pasal 12 Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Perangi Pungutan Liar, Tim Saber Pungli Mansel Pasang Spanduk di OPD Pemkab dan Mapolres

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap,” kata Victor. (LP11/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...