Berkas P21, Polres Mansel Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejari Manokwari

Published on

MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Mellkior Maurits Jenggu, yang dikenal sebagai Melky Jenggu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (24/10/2023).

Penyerahan tersangka Melky Jenggu beserta barang bukti dipimpin langsung Kanit Idik I Pidum Polres Mansel, Ipda Yohanes Victor Obinaru, didampingi Kaur Identifikasi, Bripka Fransiskus ER Gogoba, beserta tiga anggota lainnya.

Sebelumnya, Melky Jenggu telah menjalani pemeriksaan di RSB Polda Papua Barat. Tersangka dihadapkan pada kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual yang terjadi antara November 2022 hingga Agustus 2023 di Komplek Inden II, Kampung Ransiki, Distrik Ransiki, Mansel.

Baca juga:  31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Manokwari

Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, melalui Kanit Idik I Pidum, Ipda Yohanes Victor Obinaru, menjelaskan pelimpahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujar Victor.

Atas perbuatannya, Melky Jenggu dijerat dengan  Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasai 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pertindungan Anak menjadi UU atau pasal 12 Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Warga Argosigemerai Sp5 Bintuni Protes, Orang Sudah Meninggal Masih Terdaftar

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap,” kata Victor. (LP11/Red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras Terobos Razia

MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan...

Sambut Pesta Sinoli x Torang Locavore 2026, BI Papua Barat Tekankan Pentingnya Data Berkualitas

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar Media Briefing dalam...

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)...