Biro Hukum Kemendagri Terbitkan Noreg Perdasi Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRPB

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kunjungan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuah hasil positif.

Dalam jangka waktu dua hari, Kemendagri melalui Biro Hukum menerbitkan nomor registrasi (noreg) revisi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Terbitnya noreg ini berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Nomor: 188.34/161/SETDA-PB/ 2022 pada 15 Juni 2022.

Kemendagri langsung menjawab dengan Surat pemberian registrasi peraturan daerah yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad, Nomor: 188.341/122/NR/BHK pada 17 Juni 2022 ditujukan kepada Sekda Papua Barat di Kabupaten Manokwari.

Baca juga:  BPS Papua Barat Hadirkan Pojok Statistik di Kampus Unipa

“Noreg Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat: (8-92/2022),” demikian tertera dalam surat Biro Hukum Kemendagri Nomor: 188.341/122/NR/BHK 17 Juni 2022.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengapresiasi kerja cepat Biro Hukum Kemendagri melakukan koordinasi terkait temuan pihak legislatif Papua Barat sehingga terbitlah noreg produk hukum yang prinsip dan urgen ini.

“Kami Bapemperda DPR Papua Barat mengapresiasi kepada Biro Hukum Kemendagri dan Direktorat PHD Dirjen Otda yang sudah melihat aspirasi dari DPR PB sehingga dalam waktu hanya dua hari surat ini ditelusuri dan akhirnya nomor registrasi diterbitkan,” kata Syamsudin kepada wartawan di sela-sela Rakernas Partai NasDem di JCC Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca juga:  Mekarkan Kabupaten di Daerah Konflik, Pemerintah Didesak Gunakan Kewenangan Top Down

Dikatakan Sase, sapaan akrabnya, dengan terbitnya noreg ini, maka Biro Hukum Setda Papua Barat segera mengundangkan dalam lembaran daerah sehingga dapat digunakan sebagai acuan hukum oleh Kesbangpol untuk melakukan tahapan dan seleksi calon MRPB.

Politisi NasDem ini berharap kepada Biro Hukum Kemendagri agar kerja cepat mengeluarkan noreg revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan DBH Migas. “Perlu saya tegaskan, seluruh tahapan dan mekanisme sudah kami lewati dan pemberian pertimbangan MRPB pun sudah ada sehingga secara mekanisme sudah tidak ada masalah,” kata dia.

Baca juga:  Kesbangpol-Kejari Bintuni Ajak Aparatur Kampung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Perdasus ini, lanjutnya, sangat penting karena berkaitan dengan sistem penganggaran dan mekanisme pembagian dana DBH Migas, berhubungan dengan pembahasan APBD 2023. “Kami minta Biro Hukum Kemendagri, Direktorat PDH, dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk segera menyelesaikan produk hukum ini supaya digunakan sebagai acuan oleh pemprov dan pemda dalam sistem pengalokasian anggaran,” jelasnya. (LP2/Red)

Latest articles

Tak Ada Pesaing, Haryono May Berpeluang Pimpin Golkar Manokwari Lagi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Manokwari resmi menutup penjaringan calon Ketua DPD Partai Golkar Manokwari pada Selasa...

More like this

DPRP Papua Barat Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Aktivitas Ekstraksi Akar Kuning di Masni

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat akan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan...

Kontraktor OAP Terima Jatah Proyek 30% Pemprov Papua Barat, Tagih 70% Kabupaten

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontraktor orang asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Lokal...

HUT RI Ke-81, KNPI Papua Barat Dorong Pemuda Tetap Optimistis dan Aktif dalam Pembangunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPD KNPI Papua Barat Samy Djunire Saiba mendorong pemuda tetap...