Biro Hukum Kemendagri Terbitkan Noreg Perdasi Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRPB

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kunjungan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuah hasil positif.

Dalam jangka waktu dua hari, Kemendagri melalui Biro Hukum menerbitkan nomor registrasi (noreg) revisi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Terbitnya noreg ini berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Nomor: 188.34/161/SETDA-PB/ 2022 pada 15 Juni 2022.

Kemendagri langsung menjawab dengan Surat pemberian registrasi peraturan daerah yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad, Nomor: 188.341/122/NR/BHK pada 17 Juni 2022 ditujukan kepada Sekda Papua Barat di Kabupaten Manokwari.

“Noreg Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat: (8-92/2022),” demikian tertera dalam surat Biro Hukum Kemendagri Nomor: 188.341/122/NR/BHK 17 Juni 2022.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengapresiasi kerja cepat Biro Hukum Kemendagri melakukan koordinasi terkait temuan pihak legislatif Papua Barat sehingga terbitlah noreg produk hukum yang prinsip dan urgen ini.

“Kami Bapemperda DPR Papua Barat mengapresiasi kepada Biro Hukum Kemendagri dan Direktorat PHD Dirjen Otda yang sudah melihat aspirasi dari DPR PB sehingga dalam waktu hanya dua hari surat ini ditelusuri dan akhirnya nomor registrasi diterbitkan,” kata Syamsudin kepada wartawan di sela-sela Rakernas Partai NasDem di JCC Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Dikatakan Sase, sapaan akrabnya, dengan terbitnya noreg ini, maka Biro Hukum Setda Papua Barat segera mengundangkan dalam lembaran daerah sehingga dapat digunakan sebagai acuan hukum oleh Kesbangpol untuk melakukan tahapan dan seleksi calon MRPB.

Politisi NasDem ini berharap kepada Biro Hukum Kemendagri agar kerja cepat mengeluarkan noreg revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan DBH Migas. “Perlu saya tegaskan, seluruh tahapan dan mekanisme sudah kami lewati dan pemberian pertimbangan MRPB pun sudah ada sehingga secara mekanisme sudah tidak ada masalah,” kata dia.

Perdasus ini, lanjutnya, sangat penting karena berkaitan dengan sistem penganggaran dan mekanisme pembagian dana DBH Migas, berhubungan dengan pembahasan APBD 2023. “Kami minta Biro Hukum Kemendagri, Direktorat PDH, dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk segera menyelesaikan produk hukum ini supaya digunakan sebagai acuan oleh pemprov dan pemda dalam sistem pengalokasian anggaran,” jelasnya. (LP2/Red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...

PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi XIV, Optimistis Raih Hasil Terbaik

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen paduan suara dewasa campuran (PSDC) Papua Barat mengaku bahagia bisa...

Jawa Tengah Tampil Memukau di Kategori PSDC Pesparawi, Utamakan Pelayanan Dibanding Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Jawa Tengah tampil memukau pada kategori paduan suara dewasa campuran...