MANOKWARI, Linkpapua.id– DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari menggelar diskusi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Diskusi yang digelar Sabtu (20/12/2025) diikuti oleh sejumlah organisasi keagamaan maupun OKPI.
Ketua DPD BKPRMI Manokwari Masrawi Aryanto mengungkapkan ini merupakan salah satu dari program kerja organisasi.
“Dengan dinamika dan kontroversi dari Perda tersebut, kita harus mengetahui urgensi perda itu. Sehingga kita bisa mengetahui latar belakang maupun tujuan dari kehadiran perda,”ungkapnya.
Dikatakannya, yang perlu diketahui juga adalah pengawasan dan pengendalian terhadap perda itu.
“Kita berharap setelah ini memiliki persepsi yang sama terhadap perda nomor 5 tahun 2025 ini. Yang terpenting juga adalah dengan kehadiran perda ini bisa berdampak positif bagi daerah kususnya mengendalikan minuman beralkohol dan juga minuman oplosan,”ujar dia.
Menurutnya, sebelum kehadiran Perda nomor 5 tahun 2025, peredaran minuman beralkohol di Manokwari tetap terjadi secara ilegal. Sehingga negara pun tidak dapat melakukan intervensi karena tidak adanya payung hukum. Untuk itu ia mengajak komponen masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut.
“Pengawasan dan peran serta masyarakat dapat dilakukan secara ketat agar tidak mengganggu kantibmas,”tutup dia.(LP3/Red)
