BPS Catat Sejumlah Komiditi Penyebab Inflasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat merelese inflasi tahunan atau year on year (yoy) pada Agustus 2024 sebesar 2,80 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 108,41. Sementara inflasi tahunan Papua Barat Daya (PBD) sebesar 1,66 persen dengan IHK 105,18.

Disampaikannya, secara bulanan atau month to month (mtm) Inflasi Agustus 2024 Papua Barat sebesar 0,31 persen, sedangkan di Provinsi PBD sebesar 0,05 persen.

Baca juga:  Penetapan Tersangka Dugaan Penggelembungan Anggaran Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP

“Penyumbang utama inflasi Agustus 2024 secara bulanan (mtm) di Provinsi Papua Barat adalah kelompok Pendidikan dengan andil sebesar 0,22 persen. Komoditas penyumbang utama Inflasi antara lain sayur kangkung sebesar 0,13 persen, Sekolah Dasar 0,11 persen dan Ikan Cakalang 0,07 persen,”ungkap dia Senin (2/9/2024) di kantor BPS Papua Barat.

Sedangkan penyumbang utama deflasi Agustus 2024 secara mtm di Provinsi Papua Barat Daya adalah kelompok Transportasi dengan andil 0,17 persen. Sedangkan Komoditas penyumbang utama deflasi antara lain Tarif Angkutan Udara, Tomat, dan Bawang Merah.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Upacara Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara Ke-77

Untuk penyumbang utama inflasi Agustus 2024 secara yoy di Provinsi Papua Barat adalah kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau dengan andil 1,62 persen.

“Komoditas penyumbang utama inflasi pada kelompok ini adalah Beras, Ikan Tuna, dan Ikan Cakalang,” ujarnya.

Baca juga:  Disnakertrans Papua Barat Gelar Rakornis Sektor Kemaritiman

Demikian juga penyumbang utama inflasi Agustus 2024 secara yoy di Provinsi Papua Barat Daya adalah kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau dengan andil 1,25 persen.

“Komoditas penyumbang utama inflasi pada kelompok ini adalah Beras , Ikan teri, dan ikan tuna,”tambah Merrry.

Kondisi Inflasi tahunan Agustus 2024 Papua Barat menduduki posisi tertinggi diatas inflasi nasional yang hanya sebesar 2,12 persen.(LP3/Red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...