Dana Beasiswa Diduga Dobel Transfer, DPR Papua Barat Tegur Dinas Pendidikan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPR Papua Barat menyoroti dugaan pendobelan transfer dana beasiswa mahasiswa oleh Dinas Pendidikan Papua Barat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penerima mengembalikan dana tersebut, padahal mayoritas berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Sorotan ini muncul dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Hotel Aston Niu, Manokwari, Sabtu (6/9/2025). Rapat dihadiri Sekda Papua Barat sekaligus Ketua TAPD Ali Baham Temongmere, Ketua DPR Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, anggota Banggar DPR, dan anggota TAPD pemerintah daerah.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsuddin Seknun, menyebut pihaknya menemukan kasus pendobelan pembayaran beasiswa afirmasi. Dia menegaskan masalah teknis ada pada Dinas Pendidikan.

“Pendobelan pembayaran kepada mahasiswa yang bersumber dari beasiswa afirmasi. Terkait masalah ini teknisnya ada di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Seknun mengatakan BPK juga menemukan adanya kelebihan bayar pada bantuan pendidikan. Temuan itu terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPR Papua Barat yang seharusnya memiliki batas maksimal Rp50 juta.

“Sementara kelebihan bayar ini rata-rata ada pada pokir DPR. Dari penjelasan eksekutif bantuan dalam pokir batas maksimalnya adalah 50 juta,” katanya.

Seknun menilai pemeriksaan BPK tidak tepat karena menggunakan acuan SK Gubernur Papua Barat tertanggal 19 Agustus 2024. Padahal, APBD sudah ditetapkan sejak September 2023.

“Sehingga APBD sudah selesai dan close. Tetapi, BPK menggunakan rujukan SK Gubernur dalam melakukan pemeriksaan dan menjadi dasar hitung,” terangnya.

Dia menjelaskan dalam Pergub tersebut bantuan pendidikan diatur, misalnya mahasiswa kedokteran Rp20 juta dan mahasiswa S1 non-kedokteran Rp10 juta. Menurutnya, Pergub tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan karena beasiswa itu bersifat afirmasi bagi orang asli Papua.

“Karena dalam judul bantuan pendidikan adalah afirmasi untuk orang asli Papua. Sehingga spesifikasi itu jangan dijastifikasi untuk ke yang lain,” ungkapnya.

Seknun juga mempertanyakan langkah pengembalian dana jika tetap dipaksakan oleh BPK. Sebab, penerima bantuan mayoritas berasal dari keluarga sederhana.

“Yang menerima bantuan rata-rata orang tuanya ada yang penjual sayur, kaki lima, nelayan, ada juga hanya petani biasa. Sehingga di mana hati nurani BPK jika itu dijadikan sebagai dasar,” ketusnya.

Dia menegaskan BPK tidak bisa menjadikan Pergub sebagai justifikasi terhadap pokir DPR. Menurutnya, APBD 2023 sudah final dan tidak bisa diubah.

“Jika begitu harus APBD-nya kita ubah, kan tidak bisa juga begitu. Seharusnya jika ditemukan seperti ini, Dinas Pendidikan menanyakan hal ini kepada BPK, namun hal itu saya sendiri tidak tahu,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

MUI Desak Pemerintah Akui Zakat sebagai Pembayaran Pajak

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak agar pembayaran zakat diakui sebagai pembayaran pajak. MUI menilai...

More like this

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...

Kodim 1801/Manokwari Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco, Warga Rasakan Manfaatnya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jembatan Armco yang dibangun oleh Kodim 1801/Manokwari di Distrik Manokwari Selatan, kini telah...

Raker Apindo Papua Barat Bahas Penguatan Investasi-Penciptaan Lapangan Kerja

MANOKWARI, LinkPapua.id– DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat menggelar Rapat Kerja (Raker) I...