Dana Rp300 Juta Dicairkan Staf, Kadinkes Pegaf Siap Tempuh Jalur Hukum

Published on

PEGAF, LinkPapua.id – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, Andarius Saroi, geram dana operasional Rp300 juta dicairkan staf tanpa sepengetahuan dirinya dan bendahara. Andarius menegaskan siap menempuh jalur hukum bila dana itu tak dikembalikan.

“Saya sampai saat ini masih sah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pegaf. Saya sangat menyayangkan pihak yang telah mencairkan dana operasional triwulan pertama tahun 2025, dana ini dicairkan oleh staf dinas berinisial ST dan AI,” kata Andarius, Senin (29/9/2025).

Baca juga:  Tim Desk Pilkada Pemprov Papua Barat akan Monitoring Persiapan di 7 Kabupaten  

Andarius mengaku kaget saat mengecek ke Bank Papua bersama bendahara karena uang itu sudah cair sejak 11 Juni 2025. Dia lalu meminta SP2D dan bukti pencairan melalui rekening koran bank.

“Kami akan membawa hal ini ranah hukum apabila pihak yang telah mencairkan dana tersebut tidak mempertanggungjawabkan kembali ke Kas Daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Dinas Kesehatan Pegaf Gencarkan Germas Cegah Stunting sejak Dini

Sebelumnya, Andarius sudah meminta pihak yang mencairkan dana agar mengembalikannya ke kass daerah. Namun, permintaan yang disampaikan pekan lalu itu tak digubris.

“Kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Andarius.

Dia menegaskan langkah hukum penting agar tidak ada tudingan bahwa dirinya yang mencairkan dana tersebut. Menurutnya, fakta di lapangan jelas menunjukkan orang lain yang melakukan pencairan.

Baca juga:  Hermus Indou Lepas Tim Safari Ramadhan, Ajak Tingkatkan Kualitas Iman

Andarius menuturkan dirinya masih sah menjabat Kadinkes Pegaf berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor SK.824.4.06 tentang pindah instansi. Sebelumnya, dia berstatus PNS di Manokwari sebelum dilantik menjadi kadis.

“Oleh kebijakan pemerintah baru menunjuk Plt Kadinkes Pegaf di tengah SK saya masih aktif dan sah sebagai Kepala Dinas,” ucapnya. (LP2/red)

Latest articles

MUI Desak Pemerintah Akui Zakat sebagai Pembayaran Pajak

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak agar pembayaran zakat diakui sebagai pembayaran pajak. MUI menilai...

More like this

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...

Kodim 1801/Manokwari Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco, Warga Rasakan Manfaatnya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jembatan Armco yang dibangun oleh Kodim 1801/Manokwari di Distrik Manokwari Selatan, kini telah...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...