MANOKWARI, LinkPapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga ASDP Marampa yang dikerjakan Dinas Perhubungan Papua Barat tahun anggaran 2015-2017 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, menjelaskan langkah ini diambil setelah tim Kejati Papua Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tersebut.
“Tim telah membawa ahli untuk mendalami pembangunan dermaga ASDP Marampa tahap 4 tahun 2016 sebesar Rp19,3 miliar bersumber dari Dana Otsus serta tahap 5 tahun 2017 sebesar Rp4,4 miliar,” ujarnya di Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).
Kejati Papua Barat telah memintai keterangan dari Dinas Perhubungan Papua Barat termasuk konsultan dan pengawas lapangan. Dari hasil pemeriksaan dilapangan, mutu beton dan konstruksi tidak sesuai dengan kontrak.
“Ada selisih nilai pekerjaan dengan realisasi, yaitu Rp14 miliar tahun 2016 dan tahun 2017 kekurangan volume Rp2,7 miliar. Dari pembangunan yang ada itu memang dermaganya tidak bisa digunakan,” tambahnya.
Dari dasar hasil tersebut, Kejati Papua Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juli 2025 untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“Tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya. (LP3/Red)