Diperiksa 7 Jam, Kejari Manokwari Tahan 3 Tersangkas Kasus Mark Up Seragam Sekolah

Published on

MANOKWARI,linkapapua.com– Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari. Satu dari tiga tersangka adalah mantan Plt Kadis Pendidikan Pemkab Manokwari berinisial ND.

Dua tersangka lainnya yakni SR dan OGO yang merupakan rekanan. Ketiga resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Senin (2/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari di Tahun 2020 menganggarkan dana sekitar Rp1 miliar lebih untuk pengadaan seragam sekolah dasar dan SMP.

Baca juga:  Target NasDem Manokwari di 2024: 7 Kursi, Usung Kepala Daerah Sendiri

“Anggaran pengadaan seragam SD sebesar Rp596.546.280,00 dan seragam SMP sebesar Rp524.851.250,00,” kata Teguh Suhendro, Senin (2/9/2024).

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Papua Barat terdapat kerugian negara sekitar Rp676.518.816. Anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut diduga terjadi mark up yang dilakukan oleh dua rekanan berbeda dari harga satuan yang tercantum dalam kontrak.

“Nilai ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor PE.03.03 SR-234/PW27/5/2024 Tanggal 13 agustus 2024,” jelas Teguh.

Baca juga:  Kapolda Isir Melepas Keberangkatan Yosi Muhamartha

Teguh mengatakan perbuatan disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kini Tersangka ND dan OGP ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari sedang kan tersangka SR ditahan di Lapas Perempuan Kelas lI Manokwari di Manokwari masing-masing selama 20 hari ke depan,” katanya

Baca juga:  Masyarakat Maluku di Papua Barat Sepakat Rekatkan Kebersamaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari Muhammad Ihsan Husni menambahkan proses penyelidikan hingga penyidikan perkara ini berlangsung lama dikarenakan pemeriksaan saksi yang cukup banyak.

“Banyak saksi yang kita periksa sekitar 50 saksi dari para Kepala Sekolah SD dan SMP di Manokwari,” jelas Muhammad Ihsan Husni

Sementara pada saat sebelum penahanan, tiga tersangka diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelum mereka di bawah ke Lapas. (LP2/red)

Latest articles

Wajah Baru Kampung Yamboi, Hasil Karya Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel...

0
MANSEL, Linkpapua.id-Keindahan Kampung Yamboi kini semakin terlihat setelah berbagai sasaran pembangunan dan perbaikan infrastruktur dilaksanakan oleh Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan. Kampung yang...

More like this

Wajah Baru Kampung Yamboi, Hasil Karya Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Kini Tampak Lebih Indah dan Asri

MANSEL, Linkpapua.id-Keindahan Kampung Yamboi kini semakin terlihat setelah berbagai sasaran pembangunan dan perbaikan infrastruktur...

Sambut Kedatangan Tim Wasev, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Pasang Spanduk di Setiap Sasaran Pembangunan

MANSEL, Linkpapua.id-Menyambut rencana kedatangan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD Ke-130, Satgas TMMD Kodim...

Tandai Hasil Pembangunan, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Pasang Spanduk di Lokasi Jembatan

MANSEL, Linkpapua.id-Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan melaksanakan pemasangan...