MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Papua Barat memastikan penyaluran Beasiswa Papua Barat Cerdas tahun 2026 tuntas pada awal Oktober. Dalam prosesnya, Disdik menemukan penerima yang tidak aktif kuliah dan diduga merekayasa IPK.
“Terkait beasiswa Papua Cerdas, awal bulan Oktober sudah clear, artinya sudah pada tahap penyaluran,” kata Kepala Disdik Papua Barat Barnabas Dowansiba, Senin (28/9/2026).
Penyaluran beasiswa yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) itu kini masuk tahap akhir. Proses tersebut telah melalui verifikasi Inspektorat dan monitoring langsung ke sejumlah kampus.
“Berdasarkan hasil monitoring ke kampus-kampus itu ternyata ada mahasiswa yang ajukan proposal, tetapi tidak aktif kuliah. Padahal, kemarin sudah diverifikasi oleh Inspektorat berdasarkan proposalnya. Tetapi, setelah monitoring ke kampus, yang mengajukan tidak aktif kuliah, itu yang pertama. Yang kedua, mahasiswa tersebut rekayasa IPK,” ungkap Barnabas.
Dia mengatakan temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemotongan beasiswa bagi penerima yang terbukti melakukan kecurangan. Kebijakan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat untuk membahas hasil monitoring.
“Sehingga berdasarkan hasil rapat setelah apel pagi, saya bilang yang begitu harus di-cut atau dipotong supaya jadi pelajaran. Jangan coba-coba bermain dengan hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Dia menegaskan verifikasi penerima tidak cukup hanya berdasarkan proposal yang diajukan. Disdik akan membandingkan hasil verifikasi dengan kondisi faktual mahasiswa di kampus.
“Berdasarkan proposal saja tidak bisa, harus ada monitoring kepada yang bersangkutan. Secara mekanisme yang kita bangun dengan teman-teman Inspektorat, verifikasi sudah bisa masuk tetapi setelah turun lapangan dibandingkan lagi dengan fakta lapangan,” jelasnya.
Selain memastikan status mahasiswa aktif, pengecekan juga dilakukan terhadap syarat IPK penerima beasiswa. Disdik mensyaratkan penerima memiliki IPK minimal 2,75.
Disdik Papua Barat juga akan menyiapkan regulasi Beasiswa Papua Cerdas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Rencana tersebut disiapkan setelah adanya saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan dengan Pemprov Papua Barat.
“Kemudian berdasarkan pertemuan dengan KPK, menyarankan kita bikin regulasi yang lebih besar lagi yaitu Perda sehingga ke depannya nanti kita akan siapkan Perdanya. Kita berharap di (APBD) perubahan ini tidak mungkin, tahun depan baru kita siapkan Perdanya. Nanti kita komunikasi dengan pihak DPR dari terkait Perda Papua Cerdas sehingga menjadi payung hukum untuk semua,” pungkasnya. (LP14/red)











