Diskominfo Papua Barat Pasang 10 VSAT IP Percepat Perekaman KTP-el di Pegaf

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, siap mengakselerasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan dukungan jaringan data dan teknologi Very Small Aperture Terminal Internet Protocol (VSAT IP).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Papua Barat telah memasang 10 VSAT IP di 10 kantor distrik sebagai langkah awal untuk percepatan perekaman.

Baca juga:  Delapan Tahun Menanti, Yakomina Akhirnya Resmi Diangkat Jadi CPNS Papua Barat

Kepala Diskominfo Papua Barat, Frans P. Istia, mengungkapkan sebanyak 10 VSAT IP telah diserahkan dan dipasang di tiga distrik di Pegaf, yaitu Sururai, Taige, dan Anggi. Proses pemasangan konstruksi sudah selesai di enam distrik, sementara distrik lain dijadwalkan akan menyusul dalam pekan ini.

“Dalam pekan ini, kami harapkan seluruh pemasangan sudah selesai sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat dapat segera memulai perekaman KTP-el di Pegaf,” ungkap Frans usai apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (24/7/2023).

Baca juga:  Catat! Tahun ini Pemkab Wondama Salurkan Bantuan untuk 400 UMK OAP

Upaya percepatan perekaman KTP-el ini difokuskan di Pegaf karena tingkat perekaman di wilayah tersebut baru mencapai 33,6 persen. Hal ini dianggap masih terlalu rendah sehingga Diskominfo mendapat mandat untuk membantu Disdukcapil.

Baca juga:  Hari ini, DPR PB Resmi Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

Menurut Frans, tenaga pemasangan sudah siap dan diproyeksikan akan selesai pada akhir Juli ini sehingga Agustus nanti proses perekaman KTP-el bisa segera dimulai.

“Dalam minggu ini, kami pastikan seluruh alat sudah terpasang. Dengan demikian, di awal bulan Agustus, perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai,” ucapnya. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...