Disnaker Papua Barat Akan Awasi Penerapan UMP 2021

Published on

Manokwari,Linkpapuabarat.com-Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat akan memberikan pengawasan lebih ketat tentang penerapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Papua Barat, Frederik Saiduy mengingatkan seluruh perusahaan di daerah ini taat dalam penerapan UMP.

“Kami akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan keputusan gubernur terkait UMP,” kata Saiduy, Senin (9/11)

Baca juga:  Jalur KEK Sorong Rusak Parah, DPR Papua Barat Minta Diprioritaskan di 2023

Frederik menyebutkan UMP tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP tersebut bisa mengajukan penangguhan secepatnya.

Ditengah pandemi COVID-19 ketaatan perusahaan dalam menerapkan UMP sangat diharapkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Menurutnya ada ketentuan yang cukup tegas terkait penerapan upah minimum. Proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP selama dua tahun berturut-turut.

Baca juga:  Lamberthus Jitmau Lantik Empat Pengurus DPD Golkar Manokwari Raya

Ia mengungkapkan bahwa masih cukup banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap penerapan UMP pada tahun 2020.

“Masih ada sekitar 25 persen yang belum patuh. Untuk tahun 2021 kami akan lebih tegas,” katanya lagi.

Dia menjelaskan UMP Papua Barat tahun 2021 telah ditetapkan. Gubernur pun telah menandatangi surat keputusan terkait pemberlakukan UMP tersebut.

Dewan Pengupahan Papua Barat telah menetapkan UMP 2021 di daerah tersebut sebesar Rp3.134.600. Besaran UMP di provinsi ini sama dengan UMP tahun 2020

Baca juga:  Perusahaan Malas Lakukan Pelaporan Izin Lingkungan, DLH Papua Barat Hanya Bisa Tegur

“Penetapan kita lakukan bersama semua perwakilan pada sidang dewan pengupahan. Hingga pak gubernur menerbitkan SK tidak ada perubahan,” ucap Saiduy.

Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyetujui keputusan Papua Barat terkait UMP 2021. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan sosialisasi.  (LPB1/red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak di Perdesaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret...