DPD Partai Golkar Papua Barat Nilai Gugatan Yohanes Cs Tidak Berdasar

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – DPD Partai Golkar Papua Barat menegaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Golkar di Teluk Bintuni sudah berlangsung sesuai dengan konstitusi partai. Adanya keberatan dari sejumlah pendaftar, yaitu Max Samaduda, Mektison Mefen, dan Yohanis Akwan, dianggap tidak berdasar.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar, Papua Barat, Alif Permana, mengatakan wacana yang dilakukan oleh sejumlah pendaftar merupakan upaya membangun opini untuk mencederai partai pimpinan Lamberthus Jitmau tersebut.

“Ada upaya untuk menggembosi Partai Golkar dan menghambat konsolidasi organisasi yang sedang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis partai. Sehingga ini yang perlu dijelaskan ke publik karena persoalan internal seharusnya diselesaikan secara internal juga, tidak perlu ke publik,” jelasnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga:  8 Kali Beruntun, Pemprov Papua Barat Kembali Raih Opini WTP

Alif yang juga pimpinan sidang Musda Golkar Teluk Bintuni menjelaskan, sejumlah keberatan yang disampaikan oleh Yohanes Akwan, seperti tidak diundang dalam musda dan waktu pelaksanaan musda yang singkat, hal itu tidak bisa menjadi dasar untuk penyampaian keberatan.

“Sebenarnya kalau disampaikan para bakal calon itu tidak diundang, padahal sudah jelas panitia sudah sampaikan jadwal pelaksanaan musda. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak hadir karena bakal calon lainnya, Edison Orocomna dan Elias Lamere, juga hadir saat musda. Sedangkan, alasan kalau pelaksanaan musda singkat sebenarnya tidak ada ukuran waktu pelaksanaan musda. Kalau dasar itu lalu musda disebutkan cacat hukum tentu tidak ada dasarnya,” ungkap dia.

Baca juga:  Hendry A.G. Wairara Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Raja Ampat

Sementara, untuk persyaratan pendaftaran telah dijelaskan sesuai dengan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. “Untuk menjadi calon harus terlebih dahulu penuhi persyaratannya. Ini juga berlaku dari tingkat pusat hingga daerah. Dari laporan SC, ketiga pendaftar itu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Bahkan ada yang tidak memiliki KTA, bagaimana mau jadi ketua kalau yang urusan mendasar saja tidak dipenuhi,” bebernya.

“Bahkan ada yang sudah menjadi pengurus partai lain pada tahun 2018. Dalam aturan Partai Golkar untuk menjadi ketua harus aktif sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota parpol lain. Kalau panitia penjaringan meloloskan mereka justru menyalahi aturan,” tambahnya.

Baca juga:  Charlie Heatubun Resmi Jadi Ketua HA IPB Papua Barat

Dia mengatakan, seharusnya jika tidak memenuhi persyaratan harus meminta diskresi dari ketua umum Partai Golkar. Dalam Musda Golkar Teluk Bintuni telah menghasilkan ketua terpilih Yohanis Manibuy.

Manibuy juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dalam musda tersebut hanya ada satu calon yang memenuhi persyaratan dan otomatis menetapkan calon tersebut sebagai ketua terpilih periode 2020–2025. (LP3/Red)

Latest articles

Legislator DPR RI Obet Rumbruren Sosialisasi Program MBG di Manokwari, Soroti...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren menyosialisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

HUT Pattimura ke-209 di Manokwari, Hermus Tekankan Semangat Kebangsaan

‎MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-209...

Haryono May Minta Dinkes Manokwari Bangun Kerja Sama dengan RSU Kemenkes Jayapura

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Manokwari, Haryono M K May, SE., M.E., mendorong...

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...