DPD Partai Golkar Papua Barat Nilai Gugatan Yohanes Cs Tidak Berdasar

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – DPD Partai Golkar Papua Barat menegaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Golkar di Teluk Bintuni sudah berlangsung sesuai dengan konstitusi partai. Adanya keberatan dari sejumlah pendaftar, yaitu Max Samaduda, Mektison Mefen, dan Yohanis Akwan, dianggap tidak berdasar.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar, Papua Barat, Alif Permana, mengatakan wacana yang dilakukan oleh sejumlah pendaftar merupakan upaya membangun opini untuk mencederai partai pimpinan Lamberthus Jitmau tersebut.

“Ada upaya untuk menggembosi Partai Golkar dan menghambat konsolidasi organisasi yang sedang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis partai. Sehingga ini yang perlu dijelaskan ke publik karena persoalan internal seharusnya diselesaikan secara internal juga, tidak perlu ke publik,” jelasnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga:  Fraksi Otsus Minta Masyarakat Papua Barat Dukung PJ Gubernur

Alif yang juga pimpinan sidang Musda Golkar Teluk Bintuni menjelaskan, sejumlah keberatan yang disampaikan oleh Yohanes Akwan, seperti tidak diundang dalam musda dan waktu pelaksanaan musda yang singkat, hal itu tidak bisa menjadi dasar untuk penyampaian keberatan.

“Sebenarnya kalau disampaikan para bakal calon itu tidak diundang, padahal sudah jelas panitia sudah sampaikan jadwal pelaksanaan musda. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak hadir karena bakal calon lainnya, Edison Orocomna dan Elias Lamere, juga hadir saat musda. Sedangkan, alasan kalau pelaksanaan musda singkat sebenarnya tidak ada ukuran waktu pelaksanaan musda. Kalau dasar itu lalu musda disebutkan cacat hukum tentu tidak ada dasarnya,” ungkap dia.

Baca juga:  Partai Golkar Beri Santunan Kepada 1.000 KK di Raja Ampat

Sementara, untuk persyaratan pendaftaran telah dijelaskan sesuai dengan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. “Untuk menjadi calon harus terlebih dahulu penuhi persyaratannya. Ini juga berlaku dari tingkat pusat hingga daerah. Dari laporan SC, ketiga pendaftar itu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Bahkan ada yang tidak memiliki KTA, bagaimana mau jadi ketua kalau yang urusan mendasar saja tidak dipenuhi,” bebernya.

“Bahkan ada yang sudah menjadi pengurus partai lain pada tahun 2018. Dalam aturan Partai Golkar untuk menjadi ketua harus aktif sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota parpol lain. Kalau panitia penjaringan meloloskan mereka justru menyalahi aturan,” tambahnya.

Baca juga:  Bantuan Keuangan untuk Parpol Papua Barat: Golkar Tertinggi, PKB Terendah

Dia mengatakan, seharusnya jika tidak memenuhi persyaratan harus meminta diskresi dari ketua umum Partai Golkar. Dalam Musda Golkar Teluk Bintuni telah menghasilkan ketua terpilih Yohanis Manibuy.

Manibuy juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dalam musda tersebut hanya ada satu calon yang memenuhi persyaratan dan otomatis menetapkan calon tersebut sebagai ketua terpilih periode 2020–2025. (LP3/Red)

Latest articles

Soksi Teluk Bintuni Sambut Baik Terpilihnya Ayor Kosepa Pimpin Golkar Teluk...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua Depidar Soksi Teluk Bintuni, Kahar Refideso, menyambut baik terpilihnya Ayor Kosepa sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni...

More like this

Soksi Teluk Bintuni Sambut Baik Terpilihnya Ayor Kosepa Pimpin Golkar Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua Depidar Soksi Teluk Bintuni, Kahar Refideso, menyambut baik terpilihnya...

Ayor Kosepa Ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni melalui Musda V

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id – Ayor Kosepa ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk...

Jalan Anggori-Petrus Kafiar Dibangun, Pemkab Manokwari Siapkan Rp6 Miliar

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan mengalokasikan anggaran...