26.1 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    DPP BMP2I Bela Marga Ateta Tolak Sawit PT BSP di Tanah Ulayat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Pengurus Pusat Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (DPP BMP2I) Papua Barat menyatakan dukungan penuh kepada Marga Ateta dari Suku Sumuri yang menolak proyek perkebunan sawit PT Borneo Subur Prima (PT BSP) di Kabupaten Teluk Bintuni. Aksi masyarakat adat itu bahkan berhasil menghentikan sidang penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT BSP di Hotel Stenkool.

    “Itu hak asasi manusia Marga Ateta,” ujar Sekretaris Umum DPP BMP2I Papua Barat, Markus Fatem, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

    Baca juga:  Pemprov Akui Stunting Papua Barat Masih Tinggi, Butuh Intervensi Akurat

    Markus menegaskan penolakan tersebut dijamin undang-undang. Ia menyebut dasar hukumnya terdapat dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan penghormatan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

    Dia menjelaskan, penghormatan itu mencakup wilayah adat, agama, serta hak perempuan, pemuda, dan penduduk Papua. Menurutnya, masyarakat adat berhak menentukan nasib hidupnya sendiri serta memiliki hak atas kekayaan intelektual di tanah leluhurnya.

    Baca juga:  Bupati: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adalah Aset SDM di Manokwari

    Aktivis lingkungan ini menilai masih banyak persoalan dalam proses perizinan PT BSP. Ia menyebut ada indikasi kurangnya transparansi dan dugaan pendekatan tersendiri ke sebagian pihak di komunitas, yang justru memicu konflik internal antaranggota marga.

    “Kami meminta pemerintah daerah hati-hati dalam menerbitkan rekomendasi lingkungan agar tidak menimbulkan sengketa agraria yang lebih luas,” ucapnya.

    Markus menyebut rencana PT BSP mencakup lahan luas di Distrik Aroba dan Distrik Sumuri. Wilayah itu melibatkan beberapa marga seperti Motombri, Susure, Kasina, dan Ateta, dengan total ribuan hektare berdasarkan dokumen investigasi lapangan lembaga advokasi.

    Baca juga:  Corneles Ainusi Terpilih Sebagai Ketua AMPI Manokwari Selatan 

    Ia mengatakan penolakan masyarakat adat dan investigasi organisasi sipil telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025. Aktivitas ini menjadi bentuk perlawanan terhadap ekspansi sawit yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.

    “Hal ini harus disikapi secara arif, baik, dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan konflik berpanjangan dalam komunitas masyarakat adat,” sebutnya. (*/red)

    Latest articles

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800 orang untuk mendukung perayaan 100 tahun peradaban di Kabupaten Teluk...

    More like this

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800...

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...

    Program Makan Bergizi Gratis Sentuh 31 Juta Penerima, Realisasi Rp20,6 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari...