28 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
28 C
Manokwari
More

    DPP BMP2I Bela Marga Ateta Tolak Sawit PT BSP di Tanah Ulayat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Pengurus Pusat Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (DPP BMP2I) Papua Barat menyatakan dukungan penuh kepada Marga Ateta dari Suku Sumuri yang menolak proyek perkebunan sawit PT Borneo Subur Prima (PT BSP) di Kabupaten Teluk Bintuni. Aksi masyarakat adat itu bahkan berhasil menghentikan sidang penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT BSP di Hotel Stenkool.

    “Itu hak asasi manusia Marga Ateta,” ujar Sekretaris Umum DPP BMP2I Papua Barat, Markus Fatem, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

    Baca juga:  Lengkap! Daftar 9 Calon Sekda Papua Barat Lolos Seleksi Administrasi

    Markus menegaskan penolakan tersebut dijamin undang-undang. Ia menyebut dasar hukumnya terdapat dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan penghormatan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

    Dia menjelaskan, penghormatan itu mencakup wilayah adat, agama, serta hak perempuan, pemuda, dan penduduk Papua. Menurutnya, masyarakat adat berhak menentukan nasib hidupnya sendiri serta memiliki hak atas kekayaan intelektual di tanah leluhurnya.

    Baca juga:  HUT Penerangan TNI AD Ke-71, Pendam Kasuari Komitmen Terus Berkarya

    Aktivis lingkungan ini menilai masih banyak persoalan dalam proses perizinan PT BSP. Ia menyebut ada indikasi kurangnya transparansi dan dugaan pendekatan tersendiri ke sebagian pihak di komunitas, yang justru memicu konflik internal antaranggota marga.

    “Kami meminta pemerintah daerah hati-hati dalam menerbitkan rekomendasi lingkungan agar tidak menimbulkan sengketa agraria yang lebih luas,” ucapnya.

    Markus menyebut rencana PT BSP mencakup lahan luas di Distrik Aroba dan Distrik Sumuri. Wilayah itu melibatkan beberapa marga seperti Motombri, Susure, Kasina, dan Ateta, dengan total ribuan hektare berdasarkan dokumen investigasi lapangan lembaga advokasi.

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Sebar Ribuan Bendera Merah Putih ke Kampung-kampung

    Ia mengatakan penolakan masyarakat adat dan investigasi organisasi sipil telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025. Aktivitas ini menjadi bentuk perlawanan terhadap ekspansi sawit yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.

    “Hal ini harus disikapi secara arif, baik, dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan konflik berpanjangan dalam komunitas masyarakat adat,” sebutnya. (*/red)

    Latest articles

    Polres Fakfak Panen Jagung untuk Ketahanan Pangan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Komitmen Polri dalam mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia terkait swasembada dan ketahanan pangan nasional tidak hanya disampaikan lewat kebijakan, tetapi dibuktikan langsung di...

    More like this

    Polres Fakfak Panen Jagung untuk Ketahanan Pangan

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Komitmen Polri dalam mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia terkait swasembada dan ketahanan pangan...

    Cari Solusi Batas Adat, Kementerian HAM Datangi Teluk Bintuni Temui Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun langsung ke Kabupaten Teluk...

    Masyarakat Adat Pasang Sasi di Kapal Seismik Fakfak, Operasi Migas Terhenti

    FAKFAK, LinkPapua.id - Masyarakat adat petuanan Raja Arguni di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan...