DPRD Manokwari Tetapkan 19 Ranperda untuk Propemperda 2023

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari telah menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk 2023 ini. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Manokwari, Senin (19/6/2023) malam.

Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, menyatakan dari 19 Ranperda, 9 di antaranya merupakan inisiatif DPRD Manokwari, dengan 6 di antaranya sebagai Ranperda baru.

“10 Ranperda merupakan usulan eksekutif atau Pemkab Manokwari, dengan 5 di antaranya sebagai Ranperda baru,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Masrawi Aryanto, menjelaskan Ranperda inisiatif DPRD diajukan, baik komisi-komisi maupun perorangan.

Baca juga:  Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Keuangan Rp1,9 Miliar ke 11 Parpol

Berikut ini adalah daftar prioritas Ranperda yang telah disetujui Bapemperda DPRD Manokwari: Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (lanjutan), Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak (baru), Ranperda tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (baru), serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (lanjutan).

Selain itu, terdapat juga Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (baru), Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (baru), Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal (lanjutan), Ranperda tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (baru), serta Ranperda tentang Pembentukan Kota Manokwari (baru).

Baca juga:  Komitmen Bupati Manokwari Perangi Korupsi Sampai ke Kampung

Adapun 10 usulan Ranperda dari Pemkab Manokwari meliputi: Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun (baru), Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (baru), Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041 (lama), Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (lama), Raperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (lama), serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan (baru).

Baca juga:  Pemkab Manokwari Bentuk Dua OPD Baru, Hermus Serahkan SK Plt Kepala Dinas

Selain itu, terdapat juga Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (baru), Ranperda tentang Kebudayaan Parawisata dan Ekonomi Kreatif (lama), Ranperda tentang Pemekaran 132 Kampung Induk menjadi 270 Kampung Pemekaran di 9 Distrik (baru), serta Ranperda tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (lama). (LP3/Red)

Latest articles

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

0
JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura yang tempat tinggalnya terbakar pada Kamis 7 Mei yang lalu.Area...

More like this

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...

Gubernur Papua Barat Serahkan 2 Motor untuk Pelayanan GKI Hatam Moile Meach

MANOKWARI, LinkPapua.id– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dua unit sepeda motor kepada Klasis...