DPRP-Pemprov Papua Barat Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2026, Tekankan Output-Outcome

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2026.

“Kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah bersama DPRP masuk pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026,” ujar Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Petrus Makbon dalam rapat DPRP Papua Barat, Selasa (29/9/2026).

Makbon mengatakan waktu efektif pelaksanaan anggaran 2026 semakin pendek. Pemerintah daerah diminta tidak sekadar mengejar serapan, tetapi memastikan belanja memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dia menyebut penyusunan perubahan APBD menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan penganggaran dengan kondisi daerah. Penyesuaian itu juga mencakup asumsi makro dan kebutuhan pembiayaan program prioritas hingga akhir tahun anggaran.

Menurutnya, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui rapat koordinasi Banggar DPRP Papua Barat dan TAPD. Proses tersebut juga diperkuat melalui rapat dengar pendapat komisi-komisi DPRP bersama OPD.

“Pembahasan juga diperkuat melalui rapat dengar pendapat (RDP) komisi-komisi DPRP bersama masing-masing OPD sebagai mitra kerja. Dari proses tersebut, program dan alokasi anggaran dikaji kembali dan diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Papua Barat,” katanya.

Makbon menekankan kesepakatan anggaran tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Setiap program dalam perubahan APBD harus memiliki target output dan outcome yang terukur serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan anggaran pada sisa tahun anggaran ini harus benar-benar difokuskan pada program dan kegiatan yang memiliki target output dan outcome yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Seluruh OPD juga diminta segera menjalankan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan. Percepatan pelaksanaan tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.

Makbon mengingatkan percepatan anggaran tidak boleh dimaknai sebatas mengejar serapan menjelang tutup tahun. Kualitas belanja, ketepatan sasaran, dan dampak program tetap menjadi ukuran dalam pelaksanaan perubahan APBD.

Arah kebijakan pembangunan dalam perubahan APBD 2026 diarahkan pada kebutuhan mendasar masyarakat. Programnya mencakup penguatan ekonomi, pelayanan dasar terutama pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, serta penanganan persoalan sosial di Papua Barat.

Di sisi pengawasan, DPRP memastikan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan anggaran tetap berjalan. Program yang telah disepakati diminta dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Makbon menegaskan DPRP akan mengawasi capaian target pembangunan daerah. Pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan rencana pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 mencapai Rp4,738 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp809,333 juta.

“Target pendapatan daerah meningkat 7,49 persen dibandingkan APBD induk 2026. Namun, kenaikan belanja lebih tinggi, yakni 11,38 persen,” ucapnya.

Sementara itu, total belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp4,965 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,405 triliun, belanja modal Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, dan belanja transfer Rp1,907 triliun.

Perubahan APBD 2026 juga memuat penyesuaian penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2025. Dalam APBD induk 2026, penerimaan pembiayaan dari SiLPA sebelumnya dianggarkan sebesar Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2025, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp237,339 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih Rp177,339 miliar dibandingkan angka SILPA yang sebelumnya dianggarkan.

Dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati selanjutnya menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. Raperda tersebut akan dibahas dan disetujui bersama DPRP dan pemerintah provinsi sesuai tahapan peraturan perundang-undangan. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Minta OPD Tertibkan Administrasi Keuangan Jelang Tutup Tahun

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan administrasi keuangan menjelang penutupan tahun anggaran...

More like this

Komisi IV DPRP Papua Barat Soroti Kinerja Perhubungan, Terminal-Konektivitas Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Komisi IV DPRP Papua Barat menyoroti kinerja sektor perhubungan yang belum...

Jalani Operasi Usus Buntu dengan JKN, Asriman Rasakan Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Asriman (35) menjalani operasi usus buntu di Rumah Sakit dr Azhar...

‎Papua Barat Raih Apresiasi Daerah Berprestasi 2026, Dapat Bantuan Rp1,5 Miliar

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meraih apresiasi dalam ajang Apresiasi Pemerintah...