TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Mantan Bendahara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Teluk Bintuni, IH, resmi ditahan jaksa. IH dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Bintuni pada Senin (1/9/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, melalui Kasi Intel Alfis, Adrian Sombo, dalam keterangannya mengungkapkan IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Minat Bakat Siswa (MBS) SMA tahun anggaran 2024. Dia terseret bersama SI, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dikbudpora.
SI lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa pada Selasa (22/7/2025). Keduanya diduga menyalahgunakan dana MBS SMA senilai Rp782.185.000.
Dana itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 yang tercantum dalam DPA Dikbudpora Teluk Bintuni. Anggaran tersebut dicairkan IH selaku Bendahara Pengeluaran pada 25 Juni 2024 berdasarkan SP2D Nomor 1828/SP2D-TUKEG PMBKS.
Uang itu kemudian digunakan oleh SI. Namun, hasil penyelidikan jaksa mengungkap fakta mengejutkan, kegiatan MBS SMA tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Akibatnya negara mengalami kerugian Rp782 juta. Jaksa menjerat SI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LP5/red)