Fraksi Otsus DPR PB Akan Protes ke Jokowi, Andai Kemendagri Abaikan Lex Specialis 21 Ranperda

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabaikan lex specialis atau kekhususan orang asli papua (OAP) dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, dan PP 107. Jika Kemendagri melakukan hal itu, Fraksi Otsus DPR PB akan melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, mengatakan bahwa 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk difasilitasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) telah mengakomodasi semua kepentingan yang berkaitan dengan kekhususan OAP di Papua Barat.

Baca juga:  Jelang Lebaran Iduladha, DPRD Papua Barat Minta Waspada Penyebaran PMK

Karena itu diminta kepada Kemendagri jangan banyak mengubah aspirasi yang diusulkan dalam 21 Ranperda karena kepentingan daerah khususnya OAP ada dalam produk hukum pasal per pasal.

“Hal-hal yang tidak banyak diatur dalam undang-undang sektoral itu yang kita masukan dalam Perdasi dan Perdasus karena perintah PP 106 dan 107 begitu, sesuai juga keinginan masyarakat OAP seperti itu,” kata George, Selasa (2/8/2022).

Baca juga:  Soal Siswa Gagal Seleksi, DPR Papua Barat Bakal Panggil Dinas Pendidikan-SMA Taruna Kasuari Nusantara

Sekretaris LMA Papua Barat itu menegaskan bahwa pemerintah pusat jangan memaksakan kehendak untuk menggugurkan unsur lex specialis 13 Perdasi dan 8 Perdasus dengan alasan mengembalikan ke undang-undang sektoral.

Dikatakannya bahwa jika kemauan Kemendagri untuk mengembalikan aturan dalam 21 Ranperda turunan Otsus itu ke UU sektoral, maka Fraksi Otsus DPR PB akan memprotes kepala negara.

George mencontohkan, salah satu produk tentang manajemen ASN mengatur tentang seorang PNS dari OAP harus pensiun pada umur 65 tahun, maka pemerintah pusat harus memberikan ruang untuk itu.

Baca juga:  Pesan Sekda Ali Baham ke ASN Papua Barat: Jaga Pola Pikir dan Emosi di Medsos

Selain itu, George mengatakan terkait dengan Ranperda transmigrasi harus trans lokal maka transmigrasi antardaerah ditata agar jauh lebih baik ke depan.

“Kami tidak minta untuk kembalikan ke UU sektoral, tetapi pemerintah harus mengambil kebijakan untuk menjadi cantolan hukum bagi aspirasi masyarakat asli Papua melalui 13 Perdasi dan Perdasus. Jika tidak maka kami akan protes Presiden Joko Widodo untuk mencabut saja UU Otsus karena tidak ada kekhususan Orang Asli Papua dalam aturan hukum tersebut,” ujarnya. (LP2/Red)

Latest articles

Dinkes Papua Barat: Tak Ada Peserta Pesparawi Nasional Mual-Gatal Dirujuk ke...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memastikan tidak ada peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV yang mengalami gangguan kesehatan hingga...

More like this

Dinkes Papua Barat: Tak Ada Peserta Pesparawi Nasional Mual-Gatal Dirujuk ke RS

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memastikan tidak ada peserta Pesta Paduan...

Panitia Pesparawi Nasional Pastikan Peserta Tak Keracunan Makanan: Reaksi Alergi!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV memastikan gangguan kesehatan...

Peserta Pesparawi Nasional Mual-Gatal gegara Tak Biasa Makan Ikan Tongkol

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sejumlah peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Manokwari,...