Gaji PNS Naik? Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi Pekan Depan

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com- Rencana kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai dibahas. Apalagi sudah beberapa tahun para abdi negara tidak mengalami kenaikan gaji.

Sekadar informasi, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Soal kenaikan gaji PNS, biasanya diumumkan Presiden Jokowi pada saat pembacaan nota keuangan, yang dibacakan sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada 16 Agustus. Akankah gaji PNS tahun depan naik?

Baca juga:  Mantan Karyawan Bank Papua Ditangkap Karena Kredit Fiktif, Kerugian Negara Ratusan Juta

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan. “Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan,” kata Isa dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/8/2021).

Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Papua Barat Tegaskan Remisi 2 Napi Korupsi Sesuai Regulasi

Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019.

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca juga:  Update Covid-19 Papua Barat per 19 Juli: Mulai Melandai, Sembuh 136 Orang

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200. (*/red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Polda Papua Barat Pastikan Kasus Kematian Yanto Idorway Ditangani Transparan

MANOKWARI, Linkpapua.id- Aksi massa yang memblokade sejumlah jalan protokol di Manokwari, Rabu (2/9/2026), mendapat...

Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...