27.5 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 2,5 kilogram dari tangan tersangka lelaki berinisial AW.

    Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, saat memimpin rilis pers, Kamis (15/9/2022), mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan jumlah terbesar, setidaknya sepanjang dirinya menjadi Kapolres Manokwari.

    “Hasil penangkapan ini merupakan yang terbesar karena barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam 107 paket plastik kecil dan 2 paket besar. Penangkapan kepada tersangka AW pada Minggu tanggal 11 September setibanya tersangka dari Jayapura menggunakan kapal laut. Tersangka membawa barang bukti dari Jayapura yang dititipkan oleh pria berinisial I,” kata Gultom.

    Baca juga:  Polres Manokwari Amankan Dua Perempuan Bandar-Pengecer Togel, Terancam Penjara 10 Tahun

    Dari penuturan tersangka, AW membawa ganja dari Jayapura untuk selanjutnya diedarkan di Manokwari. Tersangka mendapat upah Rp5 juta. “Ganja tersebut merupakan pesanan dari E yang saat ini sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penuturan AW baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura ke Manokwari. Kita terus melakukan pendalaman apakah perannya hanya sebagai kurir atau juga ikut mengedarkan di Manokwari,” bebernya.

    Baca juga:  Polres Manokwari Awasi Objek Vital: Ada Kerumunan, Dibubarkan!

    Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, menjelaskan dari barang bukti tersebut jika berhasil dijual nilainya mencapai Rp200 juta. “Tersangka AW dan E yang menyuruh membawa ganja merupakan warga Manokwari. Tentu akan terus dikembangkan jaringan yang memasok ganja ke kelompok ini,” ungkapnya.

    Baca juga:  PKKMB UNCRI, Rektor Roberth Hammar Beberkan Aturan Ketat-Jalur Kelulusan

    Tersangka AW sendiri harus meringkuk di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan barang bukti ganja di atas 1 kg maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

    Ini merupakan kali kedua jajaran Satresnarkoba Polres Manokwari mengungkap peredaran dengan barang bukti yang cukup besar. Sebelumnya, tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja hampir mencapai 1 kg. (LP3/Red)

    Latest articles

    DPRK Manokwari Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati 2024, Pemkab Sampaikan Keseriusan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri penutupan rapat paripurna DPRK masa sidang I dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2024,...

    More like this

    DPRK Manokwari Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati 2024, Pemkab Sampaikan Keseriusan Dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri penutupan rapat paripurna DPRK masa sidang I...

    Progres Sudah 60%, Pemprov Papua Barat Dukung Pembangunan Gereja GPDP di Mansel

    MANSEL, LinkPapua.id - Pembangunan Gedung Gereja GPDP Jemaat Getsemani Inden I Ransiki, Kabupaten Manokwari...

    Norman Ingatkan Dinas Pendidikan Soal Penggantian Biaya Pendaftaran Siswa Baru

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) APBD-P 2025, Anggota DPRK...