Giliran Bendahara Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, AHHN sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2023, Senin (18/3/2024). Usai menjalani pemeriksaan, AHHN langsung ditahan.

AHHN adalah tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan Kadis Nakertrans Frederick Saidui.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AHHN.

“Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans),” kata Harli Siregar Senin (18/3/2024).

Baca juga:  Serahkan Hewan Kurban ke Lapas Manokwari, ini Pesan Ali Baham

Harli menyebut bendahara nonaktif di Disnakertrans Papua Barat itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa. AHHN diduga bersama dengan eks kadisnaker melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023.

Diduga terdapat kelebihan pembayaran TPP kemudian Kepala Disnakertrans Papua Barat mengambil kebijakan membayar THR dengan kelebihan TPP bulan November 2023.

Baca juga:  Susun RPJPD 2025-2045, Hermus Ingatkan Pembangunan yang Berkelanjutan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di bulan Desember 2023.

“Jadi si AHHN inilah mencarikan uang,” kata Abun Hasbulloh.

Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui yang sudah ditahan sejak 1 Maret 2024 lalu.

Baca juga:  Kemenkeu Gelar Bazar UMKM di Manokwari, Plt Sekda PB: Pilar Ekonomi Daerah

Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi.

Pasal yang disangkakan kepada Bendahara AHHN yakni pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LP2/Red)

Latest articles

Jelang Musda, DPD Golkar Manokwari Rampungkan Persiapan

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Manokwari terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Hal itu dibahas dalam...

More like this

Hasil Seleksi Ketat, Papua Barat Siapkan 30 Penyanyi untuk Paduan Suara Upacara HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan 30 anggota paduan suara untuk...

Pemkab Bintuni Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp2,62 Triliun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyampaikan Rancangan Peraturan...

Aspirasi Orang Tua dan Siswa Membuahkan Hasil, Pemda Manokwari Tambah Rombongan Belajar di SMA Negeri 1 Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Perjuangan panjang puluhan calon siswa bersama orang tua untuk memperoleh kursi...