26.4 C
Manokwari
Selasa, April 7, 2026
26.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Hari Ini Pemprov Papua Barat Resmi Serahkan Dokumen KUA-PPAS ke DPR

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 secara resmi diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Papua Barat ke DPR, Selasa (29/11/2022). Penyerahan berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari.

    “Penyerahan dokumen KUA-PPAS induk 2023 resmi dari TAPD kepada Ketua DPR Papua Barat dalam rapat paripurna. Jadi, baru penyerahan materi, ya. Belum tanda tangan kesepakatan,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (29/11/2022) pagi.

    Dijelaskan Wonggor, waktu pembahasan sangat singkat. Sesuai mekanisme, pembahasan APBD harus rampung 30 November 2022.

    Meski sulit memenuhi deadline, Wonggor menegaskan, DPR tetap melaksanakan mekanisme kedewanan. Pihaknya juga telah resmi menyurati Mendagri Tito Karnavian meminta perpanjangan waktu pembahasan KUA-PPAS induk 2023 hingga penetapan menjadi Perda APBD Induk 2023.

    “Hari ini juga DPR Papua Barat secara kelembagaan resmi menyurati Mendagri untuk memohon penambahan waktu dari tanggal 30 November hingga beberapa hari ke depan untuk pembahasan APBD,” ujarnya.

    Wonggor menegaskan, seharusnya tahapan penyerahan, pembahasan, hingga penetapan APBD induk 2023 berjalan sesuai dengan mekanisme dewan. Hal ini agar APBD bisa ditetapkan pada 30 November 2022.

    Namun, karena keterlambatan penyerahan materi dari eksekutif, target itu menjadi molor. Wonggor secara terbuka menyoroti kinerja eksekutif.

    “Kami sudah mengingatkan kepada eksekutif dua bulan sebelumnya, namun tidak digubris. Diharapkan penyerahan dokumen KUA-PPAS di bulan Oktober supaya dapat dibahas dengan waktu yang panjang,” ketusnya.

    Dia menyesalkan sistem di Pemprov Papua Barat yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Pemprov selalu menunggu penyerahan materi KUA/PPAS pada injury time.

    “Ini, kan, hal seperti ini akan merugikan masyarakat,” ucapnya.

    Wonggor juga menyebut keterlambatan itu telah melanggar aturan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, karena itu harus kembali mengacu pada siklus pembahasan anggaran yang sebenarnya.

    Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR terkait agenda tersebut.

    “Rapat paripurna itu agenda penting. Jadi, nanti kita koordinasi dengan DPR Papua Barat,” kata Dance kepada wartawan usai memimpin upacara HUT ke-51 Korpri di Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (29/11/2022). (LP2/Red)

    Latest articles

    Kabar Duka, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Lasarus Ullo Meninggal

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali berduka atas meninggalnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat, Lasarus Ullo. Lasarus mengembuskan napas terakhirnya pada...

    More like this

    Kabar Duka, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Lasarus Ullo Meninggal

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali berduka atas meninggalnya Kepala Dinas Ketahanan...

    Stok BBM Melimpah, Gubernur Papua Barat Imbau Warga Tak Perlu Panic Buying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM)...

    Gubernur Papua Barat Semprot Satpol PP Buntut Hilangnya Patung Kasuari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Polisi...
    Exit mobile version