Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

Published on

BATANG, Linkpapua.com – Polres Batang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025 di Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan, dan pengambilan tidak dipungut biaya,” tegas AKBP Edi Rahmat.

Baca juga:  Cegah Korupsi, Mendagri Minta Penerapan SIPD Dilakukan Lebih Optimal

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 15 Mei dan 16 April 2025. Dua lokasi kejadian yakni di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan di kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, menjadi tempat pelaku beraksi pada Maret dan Mei lalu.

Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok pertama terdiri dari Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), keduanya warga Batang. Kelompok ini berperan sebagai pelaku utama dan penadah.

Baca juga:  Temu Keluarga Besar, Alfons Manibui: Jangan Pilih Caleg karena Dapat Rp200 Ribu

Kelompok kedua terdiri dari Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), keempatnya warga Kota Pekalongan. Mereka diduga beraksi bersama, mencuri kendaraan, dan menyembunyikannya untuk dijual kembali.

Polisi menyita barang bukti berupa 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, termasuk Honda Vario, Scoopy, Supra, Revo, serta dokumen kendaraan, handphone, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Sebagian kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga:  Dominggus Mandacan: Pekabaran Injil Membawa Spirit Perdamaian

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi.” kata Kapolres menambahkan.(LP3/Red)

Latest articles

Eks Ketua BKMT Papua Barat Gugat Ketum BKMT ke PN Manokwari,...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Mantan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Fitri Arniati menggugat Ketua Umum BKMT Pengurus Pusat (PP)...

More like this

DPRK Wondama Segera Bahas Usulan DOB Kuri Wamesa

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendukung usulan pembentukan calon Daerah...

Hasil Seleksi Ketat, Papua Barat Siapkan 30 Penyanyi untuk Paduan Suara Upacara HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan 30 anggota paduan suara untuk...

Pemkab Bintuni Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp2,62 Triliun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyampaikan Rancangan Peraturan...