Kedubes Austria Pantau Kasus Speedboat Wisatawan Ditahan-Bayar Denda Rp250 Juta di Raja Ampat

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Kedutaan Besar (Kedubes) Austria akan memantau langsung proses hukum kasus dugaan penahanan speedboat wisatawan dan permintaan denda adat Rp250 juta di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tim kuasa hukum Andreas, pihak yang merasa dirugikan, mendatangi Polres Raja Ampat untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini.

“Kami datang hari ini untuk menanyakan secara resmi sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Polres Raja Ampat. Klien kami, Saudara Andreas, berhak mengetahui kejelasan penanganan laporan yang sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu,” ujar Bhonto Adnan Wally didampingi Darto Tjoanda dan Jamaluddin Rumatora, selaku tim kuasa hukum Andreas dari Kantor Hukum Bhonto Adnan Wally & Partners, Kamis (13/11/2025).

Baca juga:  Lewat Nobar Piala Dunia, Polda Papua Barat Pererat Kemitraan dengan Insan Pers

Bhonto mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum merupakan bentuk tanggung jawab terhadap klien mereka yang dirugikan atas peristiwa tersebut. Ia juga menegaskan agar proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami pun percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Namun, tentu kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami tetap dilindungi dan tidak diabaikan,” ucapnya.

Baca juga:  Cek Perahu Karet hingga Tenda Darurat, Raja Ampat Siaga Musim Bencana

Ia mengungkapkan, kasus ini sudah diketahui oleh pihak Kedubes Austria. Dalam waktu dekat, perwakilan Kedutaan akan hadir di Polres Raja Ampat untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kedutaan Austria juga telah mengetahui permasalahan ini dan dalam beberapa waktu ke depan akan hadir di Polres Raja Ampat untuk memperoleh keterangan langsung terkait proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, penyidik Polres Raja Ampat menyebut kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah berikutnya.

Baca juga:  Hari Santri 2024 di Bintuni: Jihad Santri Bukan Senjata, tapi Majukan Pendidikan

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kelengkapan berkas perkara,” ujar salah satu penyidik Polres Raja Ampat.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan melaporkan aksi penahanan speedboat oleh sekelompok warga Kampung Kawe, Raja Ampat, yang meminta denda adat sebesar Rp250 juta. Penahanan itu terjadi saat rombongan wisatawan berteduh karena cuaca buruk di laut. (LP10/red)

Latest articles

‎Gubernur Papua Barat Salurkan Bantuan PBC, Mahasiswa OAP S1 Terima Rp10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Papua Barat Cerdas (PBC) bagi mahasiswa dan pelajar Orang Asli Papua...

More like this

1.054 PPPK Paruh Waktu di Bintuni Ikut Sosialisasi, BKN Jelaskan Hak-Masa Kerja

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar sosialisasi pengelolaan...

Mugiyono: Manokwari Siap Bersinergi Wujudkan Papua Barat Maju dan Sejahtera

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Manokwari mendukung program pembangunan...

Terdampak Kabut Asap Kiriman, Penerbangan di Bandara Rendani Manokwari Belum Normal

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di luar Manokwari...