Kedubes Austria Pantau Kasus Speedboat Wisatawan Ditahan-Bayar Denda Rp250 Juta di Raja Ampat

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Kedutaan Besar (Kedubes) Austria akan memantau langsung proses hukum kasus dugaan penahanan speedboat wisatawan dan permintaan denda adat Rp250 juta di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tim kuasa hukum Andreas, pihak yang merasa dirugikan, mendatangi Polres Raja Ampat untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini.

“Kami datang hari ini untuk menanyakan secara resmi sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Polres Raja Ampat. Klien kami, Saudara Andreas, berhak mengetahui kejelasan penanganan laporan yang sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu,” ujar Bhonto Adnan Wally didampingi Darto Tjoanda dan Jamaluddin Rumatora, selaku tim kuasa hukum Andreas dari Kantor Hukum Bhonto Adnan Wally & Partners, Kamis (13/11/2025).

Baca juga:  Polres Raja Ampat Berbagi Takjil, jadi Momen Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhonto mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum merupakan bentuk tanggung jawab terhadap klien mereka yang dirugikan atas peristiwa tersebut. Ia juga menegaskan agar proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami pun percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Namun, tentu kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami tetap dilindungi dan tidak diabaikan,” ucapnya.

Baca juga:  Bupati Raja Ampat Lepas AKBP Raka Mertayasa dan Sambut Kapolres Baru

Ia mengungkapkan, kasus ini sudah diketahui oleh pihak Kedubes Austria. Dalam waktu dekat, perwakilan Kedutaan akan hadir di Polres Raja Ampat untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kedutaan Austria juga telah mengetahui permasalahan ini dan dalam beberapa waktu ke depan akan hadir di Polres Raja Ampat untuk memperoleh keterangan langsung terkait proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, penyidik Polres Raja Ampat menyebut kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah berikutnya.

Baca juga:  Wagub Papua Barat Ungkap Dana Otsus Lambat Cair gegara Ada Daftar Negatif Kemenkeu

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kelengkapan berkas perkara,” ujar salah satu penyidik Polres Raja Ampat.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan melaporkan aksi penahanan speedboat oleh sekelompok warga Kampung Kawe, Raja Ampat, yang meminta denda adat sebesar Rp250 juta. Penahanan itu terjadi saat rombongan wisatawan berteduh karena cuaca buruk di laut. (LP10/red)

Latest articles

Survei Kerukunan Bintuni, Wabup Joko Minta Data Disampaikan Objektif

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Survei Indeks Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Teluk Bintuni,...

More like this

Survei Kerukunan Bintuni, Wabup Joko Minta Data Disampaikan Objektif

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat...

Antisipasi Konflik Zona Merah, Kesbangpol Bintuni Masuk Kampung Perkuat Wawasan Kebangsaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

Jaga Kesehatan di Usia Senja, Dora Rasakan Manfaat JKN hingga Kenal Prolanis

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dora Rumbarar (66), perempuan asal Manokwari, Papua Barat, memanfaatkan program Jaminan...