Kejari Teluk Bintuni Terima Putusan MA soal Kasus Miras Bryan, Bagaimana Eksekusinya?

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020 kasus perdagangan minuman keras (miras) dengan terdakwa Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua.

Kasie Intel Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang, S.H., menyampaikan pihaknya sisa menunggu perintah dari pimpinan untuk melakukan eksekusi.

Berdasarkan putusan MA, seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk ribuan kaleng dan botol miras yang pernah disita, dikembalikan kepada terdakwa Bryan Tanbri.

Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Gelar Peringatan HBA 2021 secara Virtual

“Nanti kita lihat barang buktinya karena ini, kan, barang buktinya berupa miras yang sesuai informasi sudah kedaluwarsa,” kata Royal, Jumat (6/8/2021).

Royal mengatakan pihaknya perlu berkoodinasi terlebih dahulu kepada pemilik, apakah nanti bersama-sama barang bukti itu dimusnahkan atau tidak. Mengingat apabila dipaksakan diedarkan tidak bisa karena sudah kedaluwarsa.

Baca juga:  Musda IKT Teluk Bintuni: Panitia Sudah Jaring 5 Bakal Calon Ketua

Dia melanjutkan, perlu diketahui juga bahwa sesuai informasi lokasi sebagai tempat penyimpanan barang bukti mengalami kebakaran.

Apakah barang bukti juga ikut terbakar atau seperti apa, pihaknya belum mengetahui secara pasti. “Memang ada tempatnya penitipan barang bukti tersebut terbakar, namun kami belum menerima laporan secara pastinya dari pihak atau orang yang kita titipkan barang bukti tersebut,” terangnya.

Baca juga:  Danramil Bintuni Kerja Bakti Bangun Masjid Bersama Warga

“Karena kalau terbakar ini, kan, bukan keinginan kita, bukan kita yang kehendaki, dengan yang harus dikembalikan ini berupa barang,” ucapnya.

Royal kembali menyampaikan bahwa pihaknya sisa menunggu perintah dari pimpinan untuk melakukan eksekusi. Mengingat saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sedang sakit. (LP5/red)

Latest articles

DPRK Wondama Dorong Pemkab Berikan TPP ASN Triwulan IV 2026, Jadi...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, kembali mendorong Pemkab Teluk Wondama mengupayakan pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN pada triwulan...

More like this

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Bintuni Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperingati Hari Kesaktian...

DPRK Bintuni Tetapkan APBD-P 2026 Rp2,8 Triliun, Pemkab Diminta Percepat Serapan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan APBD Perubahan (APBD-P) tahun...

Wabup Bintuni Minta OPD Tertibkan Administrasi Keuangan Jelang Tutup Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh organisasi...