28.4 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Kejati Papua Barat Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Huntara Lanjut ke Persidangan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Syafiruddin, menegaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di kawasan Susweni, Distrik Manokwari Timur, tetap sampai ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.

    “Kasus Huntara tetap dinaikkan, tetap lanjut sampai persidangan. Proses penanganan sudah tidak ada kendala, kemarin memang sempat terbentur dengan permintaan keterangan ahli, cuma itu saja. Secepatnya ditetapkan tersangka dan dinaikkan ke pengadilan,” kata Syafiruddin saat ditemui Linkpapua.com, Senin (19/7/2021).

    Baca juga:  Harapan Paulus Waterpauw Usai Masa Jabatannya Diperpanjang

    Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, I Made Pasek Budiawan, mengaku bahwa pihaknya sedang mempersiapkan ahli konstruksi bangunan guna menghitung selisih volume konstruksi untuk kepentingan audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

    “Sebenarnya kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sudah ada, tetapi auditor BPK meminta perhitungan ahli konstruksi bangunan dan kita sudah koordinasikan itu,” ujar Budiawan. “Intinya, penanganan kasus pembangunan Huntara prosesnya masih berlanjut. Tidak akan dihentikan,” katanya lagi.

    Baca juga:  Dikucur Rp137 M, Dishut Papua Barat Kebut Penyerapan Anggaran

    Perlu diketahui, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Huntara telah dibuka kembali sejak Jumat 9 Oktober 2020. Kasus kembali dibuka lantaran tak ada penyelesaian pekerjaan dari pihak ketiga atau kontraktor pelaksana maupun rekanan.

    Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari Manokwari, sedikitnya ada 11 kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Huntara senilai Rp5 miliar itu, dengan klasifikasi pekerjaan berbeda-beda.

    Padahal, sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manokwari, proyek pembangunan Huntara harusnya dikerjakan oleh satu pihak saja.

    Baca juga:  Geruduk Kejati PB, Warga Ulayat Tuntut Pertamina Bayar Rp404 Miliar

    Huntara dibangun berdasarkan inisiatif BPBD karena permukiman warga di Kompleks Borobudur, Distrik Manokwari Barat, rusak berat akibat kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2016 silam.

    Kebakaran tersebut mengakibatkan puluhan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Meski tak ada korban jiwa, kerugian materiel ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Sayang, Huntara yang bangunannya terdiri dari 20 ruang, satu dapur umum, dan satu tempat penyimpanan bahan makanan, tak kunjung rampung dan menjadi temuan. (LP7/Red)

    Latest articles

    DPRK Manokwari Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati 2024, Pemkab Sampaikan Keseriusan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri penutupan rapat paripurna DPRK masa sidang I dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2024,...

    More like this

    Polda Papua Barat Gelar Rakorwas Launching Aplikasi Sistem Pengawasan Polisi Pangan Terpadu

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)...

    Pemprov Papua Barat Belum Tuntas Kembalikan Temuan BPK Rp4,5 M, Dominggus: Kita yang Malu

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat belum menuntaskan pengembalian temuan BPK sebesar Rp4,5 miliar....

    Dominggus Serahkan KUA-PPAS Perubahan Rp3,56 T ke DPRP, Target Pendapatan Naik 2,75%

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA)...