Kemendagri: Butuh 4.000 Lebih ASN untuk Ditempatkan di 4 DOB Papua

Published on

JAKARTA, linkpapua.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan dibutuhkan sedikitnya 4.000 lebih ASN untuk ditempatkan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Saat ini Kemendagri tengah berupaya melakukan percepatan penempatan ASN.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023) mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang.

Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang. Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia. (*)

Latest articles

Pertamina Perkuat Distribusi BBM hingga Wilayah 3T di Papua dan Maluku

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Papua dan Maluku berjalan normal dan lancar...

More like this

Pertamina Perkuat Distribusi BBM hingga Wilayah 3T di Papua dan Maluku

MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM)...

BRIN Temukan Cadangan Emas-Mineral ‘Jumbo’ di Pegunungan Papua

KARAWANG, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan tim ilmiah yang terdiri dari BRIN, sejumlah...

Fraksi Otsus DPRK Manokwari Perketat Pengawasan Dana Otsus 2026, Pastikan Dirasakan OAP

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pimpinan dan Fraksi Otonomi kusus DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran...