Komplotan Pencuri di Manokwari Gasak Brankas KPU, Libatkan Pelajar dan ASN

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat membongkar kasus pencurian yang melibatkan aparatur sipil negara dan pelajar SMA. Komplotan ini beraksi di Kantor KPU dengan membongkar brankas berisi uang tunai.

Ketiga terduga pelaku di antaranya, GGH, MBA dan DUT. GGH merupakan pelajar SMA, MBA seorang pegawai honorer dan DUT berstatus ASN di salah satu OPD di Kabupaten Manokwari.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan, tiga terduga pelaku ditangkap atas pengaduan dari pegawai KPU. Peristiwa ini terjadi 27 Desember 2021 lalu.

Baca juga:  SPBU-N Pasar Sentral Teluk Bintuni Bantah Layani Pembeli selain Nelayan

Menurut Robertus, sebelum beraksi dua tersangka GGH dan MBA lebih dahulu melakukan observasi lokasi.

“Setelah melakukan observasi lokasi, kemudian kedua terduga pelaku melakukan aksi. Saat berhasil masuk ke Kantor KPU pelaku melihat terdapat dua brankas di dalam ruangan. Mereka mengambil brankas yang berukuran kecil,” kata Robertus.

Lanjut dia, untuk membuka brankas hasil curian tersebut, kedua pelaku menuju ke kawasan Gunung Meja. Lalu meminta bantuan MBA. Kemudian ketiganya membuka dengan menggunakan linggis.

Baca juga:  Operasi Pencarian Iptu Tomi Berakhir, Kapolda Papua Barat: Kami Sudah Berupaya Maksimal

“Di dalam brangkas tersebut berisi uang tunai Rp60.200.000 dan terdapat sertifikat tanah dan STNK milik pegawai KPU,” jelas Pandiangan.

Menurutnya, uang tersebut merupakan sisa dari uang perjalanan dinas di KPU Papua Barat.

Ketiga terduga pelaku kemudian diringkus Tim Direktorat Pidana Umum Polda Papua Barat di tempat berbeda. DUT ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 di rumahnya di Jalan Percetakan Negara.

Baca juga:  Dorong Pencapaian Kinerja, BPKSDM Mansel akan Terapkan e-Kinerja

Dari hasil pengembangan, lalu dua terduga lainya diringkus.

“Uang hasil pencurian para terduga pelaku dibagi. DUT mendapat bagian yang lebih besar. Sedangkan dua pelaku lain masing-masing mendapat Rp1 juta,” ujar Pandiangan

Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Papua Barat sambil menunggu pemberkasan penyidik. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (LP2/Red)

Latest articles

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat resmi dilantik pada Sabtu (7/11/2026). Menariknya, kepengurusan organisasi olahraga masyarakat ini...

More like this

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event Nasional

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat...

Hermus Buka Turnamen Domino, Dorong PORDI Hidupkan Olahraga Domino di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi membuka turnamen domino yang digelar...

Musprov PORDI Papua Barat Jadi Momentum Regenerasi Kepemimpinan, Haryono Calon Tunggal Ketua

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat menggelar Musyawarah...