27.4 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    KPU Manokwari PAW Anggota PPD Manokwari Barat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Barat.

    Prosesi pelantikan dipimpin Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, di aula KPU Manokwari, Senin (27/8/2023).

    PAW ini untuk mengisi posisi anggota PPD yang kosong, yaitu menggantikan Alexander Basna telah terpilih sebagai komisioner KPU Manokwari periode 2023-2028. Berdasarkan daftar urutan PAW, maka posisi yang kosong tersebut diisi M.Y. Sudarso Kadmaerubun.

    Dalam arahannya, Christin berharap anggota yang baru dilantik segera menyesuaikan diri sehingga bisa segera melaksanakan tugas.

    “Saya juga berpesan agar para anggota PPD dan PPS di Manokwari Barat bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

    Christin mengatakan Distrik Manokwari Barat memiliki jumlah pemilih yang sangat besar. Olehnya, proses pemilihan di distrik ini menjadi barometer daerah lainnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Periksa Kegiatan OPD Pemprov Terkait Temuan BPK

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat mulai memeriksa sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Papua Barat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan...

    More like this

    Polda Papua Barat Periksa Kegiatan OPD Pemprov Terkait Temuan BPK

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat mulai memeriksa sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD)...

    Quick Count Pilgub Papua Versi Indikator, Fakhiri-Rumaropen Unggul Tipis

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul tipis versi hasil...

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...
    Exit mobile version