KPU Teluk Bintuni Tegaskan Pemberhentian 13 Tenaga PPNPN Atas Perintah Sekjen

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Bin Muzaat membantah pemberhentian 13 tenaga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU adalah keputusan sepihak. Ia menegaskan, pemberhentian itu atas perintah Sekjen KPU RI.

Sahid mengemukakan, pemberhentian pegawai dilakukan berdasarkan surat edaran Sekjen KPU RI Nomor 1129/SDM.02-SD/04/2022, per tanggal 27 Mei 2022, perihal pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai APBN dan APBD.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat dan Forkopimda Temui Pengungsi Distrik Moskona Barat

“Berkaitan dengan laporan bahwa sekretaris KPU mengancam memberhentikan salah satu staf KPU berinisial S, perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan pengembalian pegawai PPNPN baik APBN maupun APBD, itu berjumlah sebanyak 28 orang, Terdiri dari yang dibiayai APBN 15 orang dan APBD itu 13 orang, itu di tahun 2022,” kata Sekretaris saat ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Bintuni, Selasa (17/1/2023).

Baca juga:  PAN Teluk Bintuni Suarakan Pemilu Damai: Jangan Ada Polarisasi

Lebih lanjut Sahid menjelaskan, berdasarkan surat sekjen KPU RI tersebut, perihal pengadaan PPNPN yang dibiayai APBD, dalam poin 3 disampaikan terhitung mulai tahun 2023 tidak lagi ada pengangkatan PPNPN di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/ kota yang dibiayai dari APBD. Dan apabila masih dilakukan pengangkatan PPNPN maka sekretaris KPU provinsi maupun kabupaten/kota diberikan surat teguran atau sanksi.

Dijelaskan, mengacu pada surat edaran tersebut maka pihaknya tetap melakukan evaluasi di awal Januari 2023. Dari hasil evaluasi, 15 orang PPNPN yang dibiayai APBN dipertahankan, sementara 13 orang PPNPN yang dibiayai APBD dirumahkan.

Baca juga:  Tiga Bacaleg Masih TMS di Manokwari, Parpol Tak Bisa Perbaiki Dokumen

“Sehingga kalau ada yang mengatakan berkaitan dengan dirumahkan itu mungkin tidak suka atau ancaman sekretaris, saya menyatakan itu tidak benar. Karena pemberhentian itu sesuai dengan surat edaran dari KPU RI,” pungkasnya. (LP5/red)

Latest articles

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam rangka bertukar informasi dan pengalaman terkait pembangunan infrastruktur serta pengelolaan...

More like this

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...

Tebar Kepedulian, Pertamina Salurkan Santunan ke Lima Panti Asuhan di Jayapura

MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berbagi berkah bagi...