27.2 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
27.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    Kuasa Hukum 2 Pembunuh Brimob Minta Kliennya Dikeluarkan dari Rutan Polda Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Frans Aisanak dan Pontinus Wakom, dua terpidana kasus pembunuhan anggota Brimob di PT WGU Teluk Bintuni masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat hingga Jumat (5/3/2021). Padahalb berdasarkan perhitungan, masa penahanan dua terpidana telah berakhir sejak 2 Maret lalu.

    Atas ketentuan itu, kuasa hukum keduanya meminta agar Aisanak dan Wakom dikeluarkan. Kuasa hukum terpidana, Yan Warinussy mendesak kliennya dilepaskan dari rutan Polda Papua Barat paling lambat malam ini.

    “Karena hingga hari ini Jumat, 5 Maret 2021 belum ada perpanjangan penahanan lanjutan dari KPT Jayapura. Maka atas nama hukum dan hak asasi manusia saya telah meminta kepada Kapolda Papua Barat agar segera melepaskan dan mengeluarkan kedua klien kami dari Rutan Mapolda PB demi hukum. Sore dan atau malam ini juga,” tegas Yan Warinussy.

    Kedua terpidana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Baik Frans maupun Pontinus ditahan sejak tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal 2 Maret 2021.

    Hal ini didasarkan pada surat perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura tanggal 18 Desember 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari. Surat itu menyatakan kedua terpidana diperpanjang penahanannya sesuai amanat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Hingga saat ini, kedua klien kami masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat” kata Yan.

    Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tanggal 30 November 2020, Frans Aisnak dipidana 8 (delapan) tahun penjara potong masa tahanan. Sementara Pontius Wakom dipidana 10 tahun penjara.

    Majelis Hakim yang dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IB.

    Yan mengatakan, jika kliennya tak dibebaskan maka ia akan mengambil langkah hukum demi melindungi hak dan kepentingan kedua klien kami tersebut.

    Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikonfirmasi ihwal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan. (LPB2/red)

    Latest articles

    Tak Khawatir Biaya, Warga Manokwari Sembuh dari Malaria Berkat Program JKN

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Wellem Rumwaropen (57), warga Manokwari, Papua Barat, tak perlu pusing memikirkan biaya saat dirawat akibat malaria. Dia sembuh berkat layanan program...

    More like this

    Polda Papua Barat Amankan Satu Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat Melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber...

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin...

    Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pelaku...
    Exit mobile version