27.3 C
Manokwari
Selasa, Maret 24, 2026
27.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    KUHAP Baru Berlaku, OJK-Kejaksaan Bidik Kejahatan Keuangan hingga Kripto

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan RI memperbarui kerja sama penanganan tindak pidana jasa keuangan untuk menghadapi tantangan KUHAP baru. Kedua lembaga memperketat pengawasan terhadap kejahatan finansial yang kian kompleks, termasuk aset kripto.

    “PKS (perjanjian kerja sama) ini diharapkan memfasilitasi kerja sama yang lebih solid dalam bisnis proses penyidikan. Mandat UU P2SK tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

    Langkah ini diambil sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penandatanganan dokumen dilakukan langsung Mirza bersama JAM-Pidum Kejari, Asep Nana Mulyana.

    “Kejahatan keuangan semakin kompleks. Kita harus satu visi untuk menyukseskan penanganan perkara, terutama menghadapi modus-modus baru seperti di sektor kripto,” kata Asep.

    Menurutnya, sinergi lintas lembaga untuk menghadapi evolusi modus operandi kejahatan di era digital. Integrasi proses bisnis antara penyidikan dan penuntutan kini wajib berjalan tanpa celah sesuai mandat undang-undang.

    Kolaborasi kedua lembaga ini tercatat telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 2017. Dari total tersebut, sebanyak 135 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

    Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 37 berkas perkara yang masuk ke tahap P-21. Kasus tersebut didominasi oleh sektor perbankan, diikuti industri keuangan non-bank serta pasar modal.

    Ruang lingkup kerja sama kini diperluas mulai dari tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Hal ini menuntut transparansi tinggi agar tidak ada perkara yang terhenti di tengah transisi aturan hukum acara.

    Kedua lembaga juga sepakat memperkuat pertukaran data serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Para penyidik dan jaksa akan dibekali pemahaman mendalam untuk membedah anatomi kejahatan keuangan modern. (LP14/red)

    Latest articles

    Ranking FIFA ASEAN: Thailand Masih Raja, Indonesia Salip Malaysia

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Peta kekuatan sepak bola Asia Tenggara mengalami pergeseran drastis dalam rilis peringkat FIFA terbaru per Maret 2026. Timnas Indonesia sukses menyalip...

    More like this

    Pertamina Patra Niaga Tambah Kuota 1.3 Juta Liter Minyak Tanah di Wilayah Papua dan Maluku

    AMBON, Linkpapua.id-Memastikan ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat jelang libur Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional...

    OJK-PPUMI Gelar Sicantiks, Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Perempuan di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya...

    Sebelum Tukarkan Uang, BI Papua Barat Ingatkan Masyarakat Lakukan Pemesanan Lewat Website

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H, Bank...
    Exit mobile version